Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Jumat (10/10) menyatakan, sebagian yang melanggar mendapatkan teguran simpatik sedangkan sebagian diberi surat tilang.“Mereka hanya ditegur karena pelanggaran yang terjadi tidak membahayakan keselamatan orang lain seperti salah parkir, tidak punya spion dan plat nomor rusakKalau yang ditilang karena pelanggaran membahayakan seperti melawan arus, tidak memiliki SIM dan melanggar lampu lalu lintas,” kata Abu.
Dari jumlah tersebut, pihak kepolisian memberikan 259.877 teguran simpatik
BACA JUGA: SP3 Kasus Soedrajad, 11 Jaksa Diperiksa
Sedangkan surat tilang yang dikeluakan Polri sebanyak 26.656 untuk pengendara motor, 5.197 untuk sopor mobil, 1.143 sopir bus dan 2.359 sopir truk.Sementara itu untuk kasus kecelakaan yang terjadi sebanyak 1.320 kasus dengan korban meninggal dunia 616 orang, luka berat 780 orang luka ringan 1.336 orang dan jumlah kerugian materi mencapai Rp 4,8 miliar
BACA JUGA: Istana Pastikan Bagir Pensiun
Data tersebut memperlihatkan kecenderungan menurun dibandingkan data pada operasi yang sama di tahun 2007 yakni 1.875 kasus kecelakaan dengan 798 orang tewas, 952 luka berat dan 2.034 luka ringanBACA JUGA: KSAD Pamer Panser Buatan Pindad
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli Tebar Janji di Konvensi PBR
Redaktur : Tim Redaksi