CPNS Ogah di Daerah Penugasan Tidak Akan Digaji

Rabu, 01 Mei 2019 – 08:18 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto: Bulungan Post/JPNN

jpnn.com, BERAU - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Kaltim, Abdul Rifai menyebutkan, CPNS tenaga kesehatan yang tidak mendapat surat pelaksanaan tugas (SPT) dari pimpinan Puskesmas, tidak akan menerima gaji.

Hal ini disampaikannya terkait adanya CPNS di Dinas Kesehatan Berau yang belum bertugas di wilayah penempatan.

BACA JUGA: Onggo Sadis, Kehabisan Uang Lantas Pulang Kampung, Dor!

Menurut Rifai, untuk menerima gaji, seorang pegawai harus melampirkan dokumen surat keputusan (SK) penetapan dan SPT yang di dalamnya terdapat penilaian dari pimpinan.

Dengan adanya persyaratan itu, maka seharusnya seluruh CPNS sudah bertugas di tempat yang telah ditugaskan sesuai kesepakatan awal.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk Honorer K2 Kemenag yang Lulus Seleksi CPNS

“Harus ada SK penetapan dan SPT dulu baru mereka bisa menerima gaji. Kalau salah satunya tidak ada, yang bersangkutan belum bisa menerima gaji,” kata Abdul Rifai kepada Berau Post (Jawa Pos Group).

Perihal adanya permohonan pindah tugas oleh CPNS petugas kesehatan yang belum bertugas itu, Rifai mengungkapkan akan melakukan koordinasi dengan pimpinan Puskesmas terkait. “Sampai sekarang saya belum menerima surat permohonan meminta dipindah tugaskan dari CPNS bersangkutan. Makanya dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi dengan pimpinan Puskesmasnya, untuk memastikan informasi yang beredar,” katanya.

BACA JUGA: Ada CPNS Belum Bertugas tapi Sudah Minta Pindah

BACA JUGA: Oknum PNS Perkosa Bocah Usia 14 Tahun di Kamar Hotel, 3 Kali

Lagi pula kata dia, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan lulusan CPNS ada kesepakatan dan perjanjian terkait pemindahan. Dalam perjanjian itu, pegawai baru bisa mengajukan pindah tempat tugas setelah jangka waktu sepuluh tahun.

Namun lanjut Rifai, jika ada yang kurang dari sepuluh tahun tetapi pemindahannya disetujui, maka itu kebijakan pemerintah dengan berbagai pertimbangan.

“Ada juga aturannya mengenai itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia. Jadi tidak bisa sembarangan memindahkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seluruh lulusan seleksi CPNS tahun 2018 telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan surat penugasan di tempat yang telah ditentukan.

Namun, hingga kini masih ada yang belum menjalankan tugasnya yakni menjadi petugas kesehatan di Puskesmas di wilayah Kecamatan Kelay. Hal itu diakui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Totoh Hermanto yang diwawancara Berau Post beberapa waktu lalu.

Bahkan diakui Totoh, lulusan CPNS tersebut telah membuat surat permohonan agar bisa dipindahtugaskan yang ditujukan kepada pimpinan tertinggi kepegawaian yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau.

“Ada satu orang yang tidak mau di tempatkan di mana dia ditugaskan. Tapi sampai sekarang saya belum tahu hasil permintaannya apakah dipenuhi atau ditolak. Kalau permohonan ditolak tentunya harus tetap bertugas di sana,” kata Totoh. (arp/har)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wings Air Segera Buka Rute Baru, Liburan ke Berau Kian Gampang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler