Crass! Debt Collector Diparang

Jumat, 03 Maret 2017 – 05:30 WIB
DIRINGKUS: Polisi menunjukkan Khoirul (kiri) memegang parang di Mapolsek Wiyung. Foto: Ibnanai Yazin/Radar Surabaya

jpnn.com - jpnn.com - Khoirul Huda Arianto,37, warga Perum Pondok Maritim Balasklumprik, Wiyung, Surabaya, membacok seorang debt collector, Hari Baskoro,40, dengan sebuah parang.

Akibatnya, jempol tangan kiri korban mengalami luka.

BACA JUGA: Si Cantik Ini Pemberani, Braak! Penjambret Tersungkur

Kapolsek Wiyung Komisaris Polisi (Kompol) Hariyono didampingi Kanit Reskrim AKP Sugimin mengatakan, pembacokan debt collector perusahaan finance ini bermula saat Hari akan menagih kepada Khoirul.

Lantaran, batas pembayaran laptop yang dikredit oleh Khoirul sudah jatuh tempo.

BACA JUGA: Asyik Tidur, Craass! Telinga Diiris Penganut Ilmu Hitam

"Adu mulut terjadi, saat korban menagih uang tanggungan kepada pelaku," ucap Kompol Hariyono, Kamis (2/3).

Hari dan Khoirul sempat hampir berkelahi karena adu mulut tersebut.

BACA JUGA: Bripka Rujono Ditebas Badik, Pelaku Kabur ke Hutan

Untungnya ada istri Khoirul dan teman Hari yang saat itu berada di rumah pelaku.

Hari yang akan beranjak pulang, tiba-tiba didatangi lagi oleh Khoirul yang membawa parang yang diambilnya di dalam rumah.

Saat langkah kaki Hari hampir menginjak pintu keluar, Parang dalam genggaman Khoirul langsung mengaun cepat.

Hari kaget, spontan menangkis sabetan pedang dengan tangan kirinya.

"Sabetan parang tersangka kemudian mengenai jari jempol kiri korban, hingga lecet dan mengeluarkan darah," ucap Kompol Hariyono.

 Hari lantas melaporkannya ke Polsek Wiyung. Anggota Unit Reskrim Polsek Wiyung langsung menuju ke lokasi kejadian untuk meringkus Khoirul.

Khoirul dibawa ke Mapolsek Wiyung untuk dimintai keterangan terkait penganiyaan yang dilakukan terhadap Hari.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Kini tersangka Khoirul harus mendekam di sel tahanan Polsek Wiyung dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan peledak dan senjata tajam dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.(yaz/no)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Bawah Komando Jiret, Mabuk Dulu di Rumah Hantu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler