jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM kini tengah memproses status kewarganegaraan bagi Archandra Tahar. Hal itu menyusul status mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) tersebut yang kini tak punya kewarganegaraan alias stateless.
Hanya saja, pemerintah memerlukan pertimbangan DPR untuk bisa memberi status kewarganegaraan ke Archandra. Rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Membisu Usai Diperiksa KPK
Ternyata, DPR sudah siap memberi pertimbangan jika pemerintah memang hendak memberi status warga negara Indonesia (WNI) ke Archandra. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan secepatnya memproses usulan pemberian status WNI untuk pria asal Sumatera Barat yang lama bermukim di Amerika Serikat itu.
“DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra kalau presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis (18/8).
BACA JUGA: Panglima TNI: Jangan Bayar Tebusan ke Abu Sayyaf
Pimpinan komisi hukum DPR yang lebih beken disapa dengan panggilan Bamsoet itu lantas merujuk ketentuan Pasal 20 UU Kewarganegaraan. Yakni orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi status WNI oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.
Bamsoet menuturkan, DPR pernah memberi pertimbangan serupa ketika pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono menaturalisasi sejumlah warga negara asing (WNA) untuk memperkuat tim nasional sepak bola. Bahkan DPR pernah memberi perttimbangan ketika pemerintah mengusulkan status WNI untuk tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Tiro.
BACA JUGA: Terungkap, Politikus Golkar Temani Anak Buah Damayanti ke Dokter Kecantikan
“Proses pemberian kewarganegaraan Archandra tak jauh berbeda dengan proses pewarganegaraan atau naturalisasi sejumlah pemain sepak bola seperti Cristian Gonzales dan Irfan Bachdim, serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan GAM Hasan Tiro beberapa tahun lalu,” papar Bambang.
Sebelumnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, Archandra kini tidak punya kewarganegaraan alias stateless. Menurut Freddy, Archandra telah melepas statusnya sebagai WNI karena menjadi WN Amerika Serikat.
Padahal, Indonesia tidak mengakui dwikewarganegaraan. Di sisi lain, status Archandra sebagai WN AS juga dilepas ketika pria asal Pariaman itu dilantik sebagai menteri ESDM di Kabinet Kerja. “Artinya orang ini kan sedang stateless,” kata Freddy di kantor Kemenkumham, Rabu (17/8).(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Ulah Menakutkan Jessica di Australia
Redaktur : Tim Redaksi