BACA JUGA: Masih Awas, Korban Merapi Capai 275 Orang
“Majelis Hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD dalam konklusinya pada sidang dengan agenda putusan di gedung MK, Kamis (17/11)Pasangan Asiano-Estelita mendalilkan adanya dugaan suap kepada para Hukum Tua di Minsel dengan cara membagi-bagikan 110 unit sepeda motor
BACA JUGA: Setelah Grasi, Syaukani ke Singapura
Namun, menurut Hakim Fadhil Sumadi, dari bukti-bukti yang diajukan hanya terdapat 55 orang yang menerima sepeda motor.Sepeda motor itu, lanjutnya, dibeli secara bertahap dari bulan Juli, Agustus, hingga September
BACA JUGA: Dukung Legalkan Gula Malaysia
Sistem pembelian sepeda motor itu sendiri terungkap dengan cara pembiayaan kredit fiducia melalui perusahaan pembayaran dalam hal ini Adira Finance.Akan tetapi, menurut Fadhil, jika mencermati saksi yang diajukan maka sama sekali tak mencerminkan adanya keterlibatan pihak terkait dalam hal ini pasangan terpilih Christiany Paruntu-Sonny Tandayu dalam proses pembelian motor secara kredit tersebutTerlebih, menurut Fadhil, saksi dari pihak Adira Finance tak hadir ke MK meski sudah diminta secara resmi sehingga menurutnya MK kesulitan untuk mengusut hal tersebut.
MK juga menilai adanya surat pernyataan dari para hukum tua yang pada intinya menyebutkan kredit motor akan diangsur oleh pihak terkait apabila terpilih sebagai Bupati MinselDan sebaliknya, kredit akan diteruskan sendiri oleh Hukum Tua apabila pihak terkait tidak terpilih sebagai Bupati merupakan pernyataan sepihak“Surat pernyataan itu tak punya kaitan secara hukum,” kata Fadhil.
Dalil-dalil lainnya, seperti adanya perubahan Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Putaran II Minsel juga tidak terbuktiDengan keluarnya keputusan MK itu, maka dengan sendirinya menguatkan keputusan KPU Minsel tentang penetapan calon terpilih Pilkada Minsel yang dimenangkan oleh Cristiany Paruntu-Sony Tandayu (wdi/esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Sumiati, Gubernur Kumpulkan PJTKI
Redaktur : Tim Redaksi