Cristiany-Sony Pimpin Minahasa Selatan

MK Tolak Gugatan Asiano- Estelita

Kamis, 18 November 2010 – 17:38 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Minahasa Selatan (Minsel) yang diajukan oleh pasangan Asiano Gamy Kawatu- Estelita RuntuweneMajelis Hakim MK yang diketuai Mahfud MD menyatakan dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan tersebut tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum

BACA JUGA: Masih Awas, Korban Merapi Capai 275 Orang

“Majelis Hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD dalam konklusinya pada sidang dengan agenda putusan di gedung MK, Kamis (17/11)


Pasangan Asiano-Estelita mendalilkan adanya dugaan suap kepada para Hukum Tua di Minsel dengan cara membagi-bagikan 110 unit sepeda motor

BACA JUGA: Setelah Grasi, Syaukani ke Singapura

Namun, menurut Hakim Fadhil Sumadi, dari bukti-bukti yang diajukan hanya terdapat 55 orang yang menerima sepeda motor.

Sepeda motor itu, lanjutnya, dibeli secara bertahap dari bulan Juli, Agustus, hingga September
Sehingga, total keesluruhan berjumlah 55 unit

BACA JUGA: Dukung Legalkan Gula Malaysia

Sistem pembelian sepeda motor itu sendiri terungkap dengan cara pembiayaan kredit fiducia melalui perusahaan pembayaran dalam hal ini Adira Finance.

Akan tetapi, menurut Fadhil, jika mencermati saksi yang diajukan maka sama sekali tak mencerminkan adanya keterlibatan pihak terkait dalam hal ini pasangan terpilih Christiany Paruntu-Sonny Tandayu dalam proses pembelian motor secara kredit tersebutTerlebih, menurut Fadhil, saksi dari pihak Adira Finance tak hadir ke MK meski sudah diminta secara resmi sehingga menurutnya MK kesulitan untuk mengusut hal tersebut.

MK juga menilai adanya surat pernyataan dari para hukum tua yang pada intinya menyebutkan kredit motor akan diangsur oleh pihak terkait apabila terpilih sebagai Bupati MinselDan sebaliknya, kredit akan diteruskan sendiri oleh Hukum Tua apabila pihak terkait tidak terpilih sebagai Bupati merupakan pernyataan sepihak“Surat pernyataan itu tak punya kaitan secara hukum,” kata Fadhil. 

Dalil-dalil lainnya, seperti adanya perubahan Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Putaran II Minsel juga tidak terbuktiDengan keluarnya keputusan MK itu, maka dengan sendirinya menguatkan keputusan KPU Minsel tentang penetapan calon terpilih Pilkada Minsel yang dimenangkan oleh Cristiany Paruntu-Sony Tandayu (wdi/esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Sumiati, Gubernur Kumpulkan PJTKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler