Cristoforus Geram Dituntut Empat Tahun

Rabu, 14 Maret 2018 – 11:15 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut hukuman empat tahun penjara untuk Cristoforus Richard

Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen surat atas lahan di wilayah Ungasan, Badung, Bali.

BACA JUGA: Ini Pertimbangan Hakim Kusno Gugurkan Permohonan Novanto

"Menuntut agar terdakwa di hukum dengan hukuman pidana berupa 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada ditahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap perbuatan terdakwa merugikan pihak lain seperti PT Mutiara Sulawesi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setya Novanto

Sementara dalam pertimbangan meringankan, Cristoforus belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama sidang.

Tuntutan jasa tersebut merupakan akumulasi dari dua pasal yang disangkakan tentang pemalsuan surat.

BACA JUGA: Strategi KPK di Sidang Paperadilan Bikin Kubu Setnov Pasrah

Cristoforus dituntut bersalah setelah dianggap jaksa terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KHUP.

Menanggapi tuntutan jaksa, Cristoforus tak terima. Selain tentunya pledoi, sejumlah kejanggalan selama proses persidangan harusnya membuat jaksa berpikir ulang untuk membuat tuntutan empat tahun penjara.

"Tuntutan jaksa lebih tinggi daripada perkara korupsi. Padahal perkara korupsi saja ada yang di bawah empat tahun," kata Penasihat Hukum Cristoforus, Wayan Sudirta menanggapi tuntutan jaksa.

"Padahal ditingkat perdata dan PTUN menang kok," sambungnya greget.

Penasihat Hukum Cristoforus lainnya, Sirra Prayura juga mengkritik tidak dikabulkannya penerapan pasal 160 ayat 1 c tentang keterangan saksi.

"Bagaimana saksi yang membuat akte, yang sangat penting, yang keterangannya sampai 19 halaman tidak didengarkan keterangannya dimuka sidang," keluhnya.

Padahal jika dihadirkan, Sirra yakin kasus kliennya akan terbuka lebar soal asal usul akta tanah yang menyeret kliennya hingga diadili dimuka sidang. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Warning KPK agar PN Jaksel Tolak Praperadilan Setnov


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler