jpnn.com - jpnn.com - Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, yang menjadi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU), divonis hukuman penjara 30 bulan, Rabu (1/2).
Dalam nota putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Ichwan Lubis dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang dari narkoba jaringan internasional, Togiman alias Toge, dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
BACA JUGA: Polisi Jadi Bandar Narkoba, Ditangkap Rekannya Sendiri
"Mengadili secara dan meyakinkan bersalah. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ichwan Lubis 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara," ujar Erintuah di hadapan terdakwa di ruang Cakra VII PN Medan, Rabu (1/2) petang.
Selain penjara, dalam vonis juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Bila sudah memiliki hukum tetap dan terdakwa tidak membayar denda, terdakwa wajib mengganti dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan," kata Erintuah.
BACA JUGA: Edarkan Ekstasi Jenis Baru, Dua Pemuda Ini Ditangkap
Erintuah mengatakan, yang membeberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung pemerintah untuk memberantas narkoba. Kemudian, terdakwa selaku aparat kepolisian tidak serta memberantas narkoba. Melainkan terlibat dalam jaringan narkoba.
Atas perbuatannya, terdakwa Ichwan Lubis dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA: Dor! Kurir Narkoba Asal Nigeria Tewas Ditembak Polisi
Menyikapi putusan itu, terdakwa Ichwan Lubis menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU pengganti, Joice V Sinaga menyatakan banding.
"Banding kami pak Majelis Hakim," tegas Joice.
Usai sidang, mantan Panit Satres Narkoba Polrestabes Medan itu membantah seluruh dakwaan dan tudingan yang menjeratnya. Ichwa Lubis tegas membantah dirinya terlibat dalam jaringan narkoba yang dipimpin Toge.
"Saya merasa difitnah. Saya minta media menolong saya lah," kata Ichwan Lubis kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), Rabu (1/2).
Ditanyai lebih dalam atas kasus menjeratnya, Ichwan Lubis mengakui kesalahan dan kekhilafannya. Namun, ia merasa tidak bersalah.
"Saya akui, saya khilaf. Tapi, sepengetahuan saya, saya tidak ada melakukan TPPU. Biar Allah yang membalasnya," ucap Ichwan Lubis sedih sembari digiring ke ruang tahanan sementara di PN Medan.
Pada waktu yang sama, Majelis hakim memvonis Togiman alias Toge dengan hukuman penjara 12 tahun penjara. Kemudian denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurangan penjara.
Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pemilik uang Rp2,3 miliar 17 tahun penjara pada kasus TPPU. Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, JPU menyatakan terima.
Untuk kedua terdakwa lainnya, Tjunhin dan Janti dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kedua terdakwa wajib membayar denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurang penjara.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Keduanya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, AKP Ichwan Lubis berniat mengamankan kasus yang menjerat Togiman alias Toge. Itu terkait kasus narkoba yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa waktu lalu.
Jaksa membeberkan, pada 1 April 2016, sekira pukul 16.30 WIB, Mirawaty alias Achin ditangkap oleh petugas BNN Pusat. Toge yang mendekam di Lapas Lubukpakam karena terkait narkotika, menghubungi Ahin dan memberitahu kalau anak buahnya, Achin ditangkap.
Karena itu, Toge meminta bantuan Ahin untuk mengamankan kasus tersebut dengan memberikan uang Rp2,5 miliar dan untuk operasional Rp50 juta kepada Ichwan.
Dalam pembicaraan itu, Toge meminta tolong kepada Ahin untuk mengurus kasus tersebut, agar tidak melibatkan dirinya.
“Atas permintaan Toge, Ahin menghubungi terdakwa (Ichwan Lubis) dan memintanya mengurus agar tidak melibatkan Toge dalam penangkapan Mirawaty alias Achin,” beber Yunitri.
Selain Ichwan, juga disidangkan dalam kasus sama dengan berkas terpisah, yakni Janti, Togiman alias Toge, dan Tjun Hin alias Ahin.(gus/ala)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Klaten Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
Redaktur & Reporter : Budi