jpnn.com - JPNN.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini dengan pasal tindak pidana pencucian uang pascaditetapkan sebagai tersangka suap promosi dan mutasi jabatan di pemerintahannya.
KPK akan menelusuri asal usul harta Sri.
BACA JUGA: Waduh!!! Putra Ibu Bupati Klaten Diduga Terlibat Juga
"Akan di dalami penyidik lebih lanjut," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (31/12).
Febri mengatakan pejabat publik punya kewajiban melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPK. Termasuk Sri Hartini.
BACA JUGA: Dulu Teken Pakta Integritas, Sekarang Jadi Pasien KPK
Dari laporan itu akan ditelusuri dari mana asal usul hartanya. Kemudian apakah harta yang dimiliki sesuai dengan penghasilan sebagai pejabat publik.
"Kami pelajari lebih jauh apakah pengembangan lebih lanjut terjadi dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi," katanya.
BACA JUGA: KPK Ungkap Kode Suap Bupati Klaten
Seperti diketahui, Sri dan anak buahnya Suramlan, Sabtu (31/12) ditetapkan sebagai tersangka suap menyuap terkait mutasi dan promosi jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK, Jumat (30/12).
KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut. Mereka adalah Sri, Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, honorer Panca Wardhana, serta dua swasta Sukarno dan Sunarso. Namun, enam lainnya sementara ini masih berstatus saksi.
Sedangkan Sri sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Suramlan sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU Tipikor.
Sri dijebloskan ke Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Sedangkan Suramlan ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (31/12).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Bentuk Kerja Sama KPK-TNI Usut Kasus Bakamla
Redaktur & Reporter : Boy