Cuek Tabrak Perda, M Taufik: Ini Era Gubernur Rakyat Kecil

Jumat, 23 Februari 2018 – 17:46 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Mohamad Taufik usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Senin (11/4). Taufik dimintai keterangan untuk kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta dengan tersangka M Sanusi. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik terang-terangan menabrak Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dia memesan lima unit becak modifikasi untuk dibagikan ke konstituennya di Jakarta Utara.

Menurut Taufik dia melakukan hal itu demi membantu rakyat kecil di daerah pemilihannya (dapil). Tak hanya pengemudi becak, tapi juga warga setempat yang membutuhkan moda transportasi tersebut.

BACA JUGA: Rakit Becak, Wakil Ketua DPRD Cuek Tabrak Perda

"Di Warakas, kampung gue tuh emak-emak pagi-pagi ke pasar naik becak
," ujar dia kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jumat (23/2).

Politikus Gerindra ini mengaku heran kenapa tindakannya yang menabrak perda ini dipermasalahkan. Dia berkilah, realitanya selama ini sudah banyak becak beroperasi di wilayah Jakarta Utara dan tidak pernah dipermasalahkan.

BACA JUGA: Pelapor Anies Pendiri BTP Network dan Anggota Jasmev

"Sekarang kan sudah ada, enggak pernah diributin. Begitu kita kasih (becak baru) dan bagus Anda ribut, kenapa sih?" tutur dia.

Menurut Taufik, hal-hal yang bermanfaat bagi rakyat kecil tak perlu diributkan. Terlepas dari hal itu melanggar peraturan atau tidak.

BACA JUGA: PDIP Sudah Prediksi Anies Baswedan Dipolisikan

"Ini sama kayak PKL di Tanah Abang. Dulu tidak ada yang bela mereka, 15 tahun lho dikejar-kejar Satpol PP. Jadi hal-hal yang buat rakyat kecil jangan dipersulit. Sudahlah, memang eranya Gubernur Anies tuh buat rakyat kecil," kata ketua DPD Gerindra DKI itu.

Meski begitu, Taufik mengaku akan tetap memperjuangkan agar Perda Ketertiban Umum yang melarang becak beroperasi direvisi. Namun, dia tidak menyebutkan kapan kira-kira revisi itu akan dilakukan.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang produksi, distribusi serta pengoperasian becak di wilayah DKI Jakarta. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana penjara paling lama 90 hari. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Akan Bertemu Buwas, Diskotek Bermasalah Bakal Terancam


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler