Rakit Becak, Wakil Ketua DPRD Cuek Tabrak Perda

Jumat, 23 Februari 2018 – 16:45 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polemik soal pencabutan larangan becak di wilayah DKI Jakarta belum rampung. Meski Gubernur Anies Baswedan ingin mencabut, perda yang melarang transportasi umum roda tiga itu beroperasi, sampai sekarang masih berlaku.

Namun, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik tampaknya tak peduli dengan itu semua. Dia baru-baru ini memesan lima becak baru untuk dibagikan di wilayah Jakarta Utara.

BACA JUGA: Pelapor Anies Pendiri BTP Network dan Anggota Jasmev

"Manual aja ini. Saya bikin lima, becak modifikasi. anggarannya dari kita sendiri, Rp 7 juta satu becak," kata Taufik di Balai Kota DKI, Jumat (23/2).

Taufik mengungkapkan, ide membuat becak itu muncul saat dia mengunjungi konstituennya di Warakas, Jakarta Utara. Ketika itu, sejumlah tukang becak gelap yang beroperasi di sana meminta difasilitasi.

BACA JUGA: PDIP Sudah Prediksi Anies Baswedan Dipolisikan

"Di Pademangan minta juga. Di Pademangan kan ada juga becak. Saya bilang sabar, pelan-pelan," lanjut Taufik.

Mengenai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang perakitan dan pengoperasian becak di ibu kota, Taufik mengaku tak peduli.

BACA JUGA: Anies Akan Bertemu Buwas, Diskotek Bermasalah Bakal Terancam

Dia akan tetap memfasilitasi para tukang becak gelap, tanpa menunggu revisi atau terbitnya peraturan perda yang melegalkan.

"Enggak perlu (tunggu perda). Kita operasikan saja," ujar ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu. Menurutnya, revisi perda bisa dilakukan belakangan.

Dia bahkan berniat menambah lebih banyak lagi becak modifikasi di masa yang akan datang. "Doain aja gue ada rezekinya buat bikin lagi," tutur Taufik.

Untuk diketahui, larangan becak beroperasi di Jakarta tercantum di Pasal 29 dan Pasal 62 Ayat 3 dan 4 Perda Ketertiban Umum alias Perda Tibum. Berikut isi ketentuan tersebut. (dil/jpnn)

Pasal 29 (1)

Setiap orang atau badan dilarang:

a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.

b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.

c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.

(2) Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan jasa angkutan kendaraan umum wajib mengoperasikan kendaraan umum pada malam hari, yang pengaturannya ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 62

(3) Setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).

(4) Setiap orang yang mengoperasikan dan menyimpan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan Irit Bicara soal Laporan Cyber Indonesia


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler