Cukai Rokok Lebih Besar Dari Pajak Freeport

Terus Digerus Regulasi, Industri Rokok Nasional Mulai Resah

Kamis, 06 Januari 2011 – 06:36 WIB

JAKARTA - Industri rokok nasional mulai resah menyusul akan diterbitkannya pengaturan rokok yang sangat ketatKetua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan, pengaturan industri rokok yang merupakan turunan atas UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sangat eksesif, dan bahkan mengebiri industri rokok secara keseluruhan.

"Pengaturan ini tidak saja mengebiri industri rokok, tetapi juga telah mengancam nasib jutaan orang yang saat ini hidupnya masih menggantungkan diri dari industri tersebut," Ismanu menegaskan.

Seperti diketahui, dalam sidang uji materi Pasal 113 ayat 2 UU No.36 tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), GAPPRI bersama-sama dengan tiga raksasa industri rokok seperti PT Djarum, PT Gudang Garam dan PT HM Sampoerna dihadirkan pihak pemerintah di sidang MK.Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan zat-zat tambahan seperti pemanis maupun saos.

Dalam draft RPP tentang Tembakau yang tengah disusun sebagai turunan atas UU Kesehatan, diatur pembatasan kandungan sampai ke zat-zat tambahan, ketentuan gambar korban rokok dalam kemasan, dan pembatasan ruang rokok yang super ketat

BACA JUGA: Saham Perbankan Dongkrak Indeks

Padahal dalam PP 19 Tahun 1999 telah diatur
“Ini tumpang tindih,” katanya.

Ismanu menegaskan, zat tambahan itu ibarat bumbu dalam masakan yang sebenarnya tidak berbahaya bagi kesehatan

BACA JUGA: PLN Target Aliri 150 Ribu Pelanggan di 100 Pulau

"Justru bumbu tambahan inilah yang menjadi ciri khas rokok kretek asli Indonesia," kata Ismanu
Karena itu, Ismanu justru menuding bahwa draft pengaturan RPP hanya copy paste dari LSM-LSM luar negeri yang tidak mengerti kondisi Indonesia saat ini.

Menurut Ismanu, dengan restriksi yang super ketat terhadap skala produksi dan pola konsumsi yang masuk ke wilayah personal menjadikan nasib bisnis rokok makin terancam

BACA JUGA: Pemerintah Perketat Aturan Impor Besi

Ia menengarai banyak kelompok LSM dengan biaya asing yang sangat besar memaksakan kehendak ke badan-badan Pemerintah untuk mengebiri industri rokok melalui regulasi yang sangat ketat dan tidak masuk akal“Memang frasenya pengamanan, tapi prakteknya bisa penggerusanAda kepentingan asing bermain di siniKelompok-kelompok ini harusnya menyadari”.

Ismanu mengungkapkan, setiap tahun industri rokok menyumbang pendapatan puluhan trilyun rupiahTahun 2010, cukai rokok yang disumbang mencapai lebih dari Rp60 Trilyun, belum termasuk PPN rokok, pajak penghasilan badan dan PPh karyawan“Seandainya pemasukan negara atas cukai rokok dikumpulkan, jumlah itu cukup untuk membayar utang negara kitaIni angka yang luar bisa dibanding pemasukan perusahaan tambang emas di Papua yang hanya Rp20 Trilyun pertahun,”tambah Ismanu.(ja/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Medco Lepas Senoro ke Anak Usaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler