JAKARTA - Industri rokok nasional mulai resah menyusul akan diterbitkannya pengaturan rokok yang sangat ketatKetua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan, pengaturan industri rokok yang merupakan turunan atas UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sangat eksesif, dan bahkan mengebiri industri rokok secara keseluruhan.
"Pengaturan ini tidak saja mengebiri industri rokok, tetapi juga telah mengancam nasib jutaan orang yang saat ini hidupnya masih menggantungkan diri dari industri tersebut," Ismanu menegaskan.
Seperti diketahui, dalam sidang uji materi Pasal 113 ayat 2 UU No.36 tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), GAPPRI bersama-sama dengan tiga raksasa industri rokok seperti PT Djarum, PT Gudang Garam dan PT HM Sampoerna dihadirkan pihak pemerintah di sidang MK.Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan zat-zat tambahan seperti pemanis maupun saos.
Dalam draft RPP tentang Tembakau yang tengah disusun sebagai turunan atas UU Kesehatan, diatur pembatasan kandungan sampai ke zat-zat tambahan, ketentuan gambar korban rokok dalam kemasan, dan pembatasan ruang rokok yang super ketat
BACA JUGA: Saham Perbankan Dongkrak Indeks
Padahal dalam PP 19 Tahun 1999 telah diaturIsmanu menegaskan, zat tambahan itu ibarat bumbu dalam masakan yang sebenarnya tidak berbahaya bagi kesehatan
BACA JUGA: PLN Target Aliri 150 Ribu Pelanggan di 100 Pulau
"Justru bumbu tambahan inilah yang menjadi ciri khas rokok kretek asli Indonesia," kata IsmanuMenurut Ismanu, dengan restriksi yang super ketat terhadap skala produksi dan pola konsumsi yang masuk ke wilayah personal menjadikan nasib bisnis rokok makin terancam
BACA JUGA: Pemerintah Perketat Aturan Impor Besi
Ia menengarai banyak kelompok LSM dengan biaya asing yang sangat besar memaksakan kehendak ke badan-badan Pemerintah untuk mengebiri industri rokok melalui regulasi yang sangat ketat dan tidak masuk akal“Memang frasenya pengamanan, tapi prakteknya bisa penggerusanAda kepentingan asing bermain di siniKelompok-kelompok ini harusnya menyadari”.Ismanu mengungkapkan, setiap tahun industri rokok menyumbang pendapatan puluhan trilyun rupiahTahun 2010, cukai rokok yang disumbang mencapai lebih dari Rp60 Trilyun, belum termasuk PPN rokok, pajak penghasilan badan dan PPh karyawan“Seandainya pemasukan negara atas cukai rokok dikumpulkan, jumlah itu cukup untuk membayar utang negara kitaIni angka yang luar bisa dibanding pemasukan perusahaan tambang emas di Papua yang hanya Rp20 Trilyun pertahun,”tambah Ismanu.(ja/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Medco Lepas Senoro ke Anak Usaha
Redaktur : Tim Redaksi