Pemerintah Perketat Aturan Impor Besi

Rabu, 05 Januari 2011 – 22:00 WIB

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau BajaMenteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 merupakan perpanjangan dan penyempurnaan dari Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 21/M-DAG/PER/6/2009.

Dasar pertimbangan perpanjangan ketentuan impor besi atau baja tersebut adalah untuk membangun iklim usaha yang sehat dan kondusif, mengurangi impor illegal, meningkatkan daya saing industri nasional, serta menciptakan tertib administrasi impor

BACA JUGA: Medco Lepas Senoro ke Anak Usaha

“Bahkan  dengan keberadaan aturan tersebut mampu meningkatkan utilitas produksi industri dan tumbuhnya investasi baru di bidang industri besi,” terang Mendag di Gedung Kemendag), Jakarta, Rabu (5/1).

Disebutkannya, pada tahun 2009 terjadi peningkatan investasi sebesar 6,45 persen dibandingkan tahun 2008
Sedangkan tahun 2010, peningkatan investasi industri besi atau baja  mencapai 12,79 persen dibandingkan tahun 2009

BACA JUGA: Garap Kredit Konsumer, BRI Bikin SKK



Sementara utilitas produksi yang pada tahun 2008 mengalami penurunan sebesar 11,85 persen dibandingkan tahun 2007, ternyata setelah adanya pengaturan importasi besi atau baja, justru mengalami peningkatan pada tahun 2009 sebesar 15,24 persen dibandingkan tahun 2008


“Kami juga turut mempertimbangkan masukan dari instansi dan asosiasi industri terkait serta hasil rapat koordinasi dari Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi yang mengusulkan agar Permendag yang mengatur ketentuan impor besi atau baja dilakukan perpanjangan,” paparnya.

Untuk diketahui, ada beberapa pokok-pokok pengaturan impor besi atau baja dalam Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010

BACA JUGA: Genjot Proyek, PLN Kumpulkan Kontraktor

Pertama, besi atau baja hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP)-Besi atau Baja atau penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT)-Besi atau BajaKedua, setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu  pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja

Ketiga, setiap impor Besi atau Baja oleh IP/IT-Besi atau Baja harus dilakukan verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor terlebih dahulu oleh surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan.

Keempat, perusahaan pemilik IP/IT-Besi atau Baja wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setiap 3  bulan terhitung melalui website https:// inatrade.kemendag.go.id

Kelima, terhadap perusahaan pemilik IP/IT-Besi atau Baja yang melanggar ketentuan dengan tidak menyampaikan laporan realisasi impor selama 2 kali, maka pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja akan dicabutTerakhir, ketentuan Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2012.  (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IHSG Diselamatkan Industri Pertambangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler