Medco Lepas Senoro ke Anak Usaha

Rabu, 05 Januari 2011 – 16:19 WIB
JAKARTA - PT Medco E&P Tomori Sulawesi (MEPTS), anak usaha PT Medco Energi Tbk (MEDC), mengalihkan 20 persen hak partisipasi di production sharing contract (PSC) Senoro-Toili kepada Tomori E&P Limited (TEL)TEL dan MEPTS merupakan perusahaan terafiliasi karena seluruh saham TEL dimiliki MEDC.

Direktur Proyek MEDC Lukman Mahfoedz mengatakan pengalihan 20 persen hak partisipasi itu telah ditandatangani pada 22 Desember 2010

BACA JUGA: Garap Kredit Konsumer, BRI Bikin SKK

Pengalihan itu telah dilaporkan joint operating body (JOB) Pertamina-Medco Tomori, selaku operator PSC Senoro-Toili.

Laporan juga ditujukan kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), selaku regulator yang menguasai kegiatan hulu operator migas di Indonesia
Pada akhir Desember 2010, BP Migas telah memberikan konfirmasi pencatatan pengalihan hak partisipasi tersebut kepada JOB Pertamina-Medco Tomori.

Adapun komposisi hak partisipasi di Senoro-Toili PSC adalah PT PHE Tomori Sulawesi 50 persen, PT Medco E&P Tomori Sulawesi 30 persen, dan Tomori E&P Limited 20 persen

BACA JUGA: Genjot Proyek, PLN Kumpulkan Kontraktor

"Dengan beralihnya 20 persen hak partisipasi dari MEPTS ke TEL, seluruh hak dan kewajiban MEPTS atas PSC Senoro-Toili beralih ke TEL," jelasnya dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin.

Lukman mengatakan, pengalihan telah memenuhi peraturan Bapepam-LK No IX.E.1 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu
"Transaksi antara kedua anak perusahaan yang dimiliki secara penuh oleh MEDC merupakan transaksi afiliasi yang hanya memerlukan kewajiban pelaporan ke Bapepam-LK," jelasnya.

Di lain pihak, hari ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan menggelar sidang putusan perkara nomor 35/KPPU-I/2010 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 22 dan pasal 23 UU No 5/1999 dalam proses beauty contest proyek Donggi-Senoro

BACA JUGA: IHSG Diselamatkan Industri Pertambangan

Pada 2009, PT LNG Energi Utama (LEU) mengklaim telah menemukan bukti indikasi kecurangan Mitsubishi Corp, pemenang dalam proyek tersebutMereka mendesak kontrak Gas Sale Agreement (GSA) Senoro antara PT Donggi Senoro LNG (DSL) dan PT Pertamina EP, serta kontrak GSA antara DSL dan PT Pertamina HE Tomori dan PT Medco HE Tomori ditinjau ulangKerugian negara akibat perkara ini ditaksir Rp 20 triliun.

Penetapan harga gas dalam proyek tersebut dinilai sangat jauh di bawah yang pernah ditawarkan PT LNG Energi Utama, ketika tender dilakukanBahkan, harga itu juga di bawah harga yang pernah ditawar Mitsubishi Corp sendiri saat tenderSelain itu, diungkapkan pula ada pencurian data sebelum tender dilakukan yang mengakibatkan LEU kalah dalam lelang.

Dalam proses penyelidikan, KPPU memanggil beberapa pihak terkaitAntara lain yakni Pertamina EP Matindok dan JOB Pertamina Medco TomoriSebelumnya, KPPU telah memanggil Medco, Kementerian ESDM, dan BP MigasKPPU menilai sangat mungkin kasus beauty contest itu hanya diikuti pihak dari perusahaan indukSedangkan anak-anak perusahaan yang mengerjakan proyek Donggi-Senoro sendiri, tidak tahu menahu tentang penjualan gas tersebut(gen/oki/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerek Transaksi, BEI Tambah Jam Buka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler