Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Petani Tembakau Enggak Perlu Risau

Jumat, 11 Desember 2020 – 23:54 WIB
Ilustrasi cukai rokok. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau Prof Hasbullah Thabrany mengimbau petani tembakau dan cengkeh tidak perlu khawatir dengan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok pada 2021.

"Petani tidak perlu khawatir. Justru sebaliknya kenaikan cukai akan meningkatkan pendapatan negara yang hasilnya sangat bisa dialokasikan untuk perbaikan nasib petani yang selama ini susah," kata Hasbullah dalam jumpa pers yang diadakan secara virtual di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Para Ahli Kesehatan Masih Belum Puas

Ia mengatakan pemerintah perlu serius memikirkan nasib petani yang selama ini tidak memiliki posisi tawar dalam menjual hasil perkebunannya.

Melalui cukai, pemerintah dapat membangun iklim yang lebih sehat bagi petani dan membantu petani tembakau beralih tanam, misalnya menanam palawija.

BACA JUGA: Belum Dialiri Listrik, Warga Sekampung Golput, La Nyalla: Ini Ironi

Dengan beralih tanam dari tembakau ke palawija, Hasbullah mengatakan Indonesia akan dapat mengembangkan swasembada pangan, tidak terus menerus mengimpor bahan pangan.

Bahkan alih tanam tembakau dapat meningkatkan ekspor palawija.

BACA JUGA: Usut Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Polisi Garap 14 Saksi

"Kenaikan cukai juga dapat membantu perekonomian Indonesia untuk pulih dari dampak pandemi serta menyelesaikan dua masalah besar yang sedang dihadapi Indonesia, yaitu kemiskinan dan stunting," tuturnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan konsumsi rokok merupakan yang kedua terbesar setelah beras, melebihi konsumsi untuk memenuhi gizi keluarga.

Kenaikan cukai akan membuat harga rokok di pasaran lebih tinggi sehingga akan mendorong keluarga miskin mengerem belanja rokok dan menggantinya dengan konsumsi yang lebih bermanfaat.

Kementerian Keuangan telah mengumuumkan kenaikan cukai rokok pada 2021 dengan rata-rata 12,55 persen.

Komnas Pengendalian Tembakau memuji keputusan Kementerian Keuangan tersebut karena cukai rokok merupakan mekanisme pengendalian konsumsi rokok. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler