JAKARTA -- Kakak Kandung Kikim Komalasari, Atang Zulkarnain, memberikan kuasa kepada Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), yang diwakili Humphrey R Djemat selaku ketua AAI. Penunjukan kuasa hukum ini untuk kelancaran proses hukum kematian Kikim Komalasari binti Uko Marta, TKI asal Cianjur, Jawa Barat, di Saudi Arabia
Prosesi penandatanganan pemberian kuasa hukum kepada Humphrey R Djemat dilakukan di Kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), disaksikan langsung oleh Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat.
“Atas nama keluarga, setelah pemberian kuasa hukum, yang diinginkan keluarga adalah agar jenazah Kikim Komalasari bisa segera dipulangkan ke tanah air
BACA JUGA: Jemaah tak Sabar Pulang ke Tanah Air
Disamping itu, hak-hak Kikim Komalasari selama 17 bulan bekerja supaya diberikan berikut dengan hak-haknya yang lain bisa diurus,” ungkap Atang di Gedung BNP2TKI, Jakarta, Selasa (23/11).Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat menjelaskan, jenazah Kikim Komalasari saat ini sudah menjalani otopsi di Rumah Sakit Abha Al Am di Kota Abha, Jeddah
BACA JUGA: Nyalon Kepala Daerah, Lepas Status PNS
Pihak keluarga atau ahli waris Kikim Komalasari dengan dibantu PT Bantal Perkasa Sejahtera, Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Kikim juga telah menyiapkan pendokumentasian almarhumah.“Mengenai kepulangan jenazah Kikim Komalasari, masih menunggu selesainya penyidikan majikan berikut selesainya pemeriksaan pendokumentasian
Humphrey R Djemat menambahkan, pihaknya bersedia memberikan pendampingan terhadap Kikim Komalasari dan juga Sumiati di Saudi Arabia saat ini karena panggilan tugas dan amanat UU.
"Jadi, kami advokat yang tergabung didalam AAI ini merasa terpanggil untuk mendampingi TKI bermasalah seperti yang dialami Sumiati, Kikim Komalasari, dan yang lain nantinya
BACA JUGA: Salah Ketik, Berkas Yusril Urung P-21
Kami mendampingi secara profesional serta tanpa memungut biaya alias gratis," tukasnya.Selain itu, terkait pendampingan terhadap Kikim Komalasari di Saudi Arabia ini, pihak AAI sebagaimana diminta keluarga atau ahli waris Kikim Komalasari, berharap agar pelakunya dihukum qishas, yakni jika membunuh harus dibalas dengan hukum bunuh atau hukuman mati"Mengenai hukum qishas terhadap pelaku pembunuhan Kikim Komalasari ini merupakan permintaan keluarga atau ahli warisnya," kata Humphrey(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bachtiar Mengaku Tak Pernah Makan Duit Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi