JAKARTA--Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono menegaskan, kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua jelas merupakan bentuk
pelanggaran hukumJuwono menilai, pengibaran bendera oleh sekelompok sparatis itu hanyalah upaya mencari sensasi saja, yakni sekadar meminta perhatian
BACA JUGA: Menhan : Senjata Malaysia Lebih Modern
Masalah itu bukan gerakan serius yang ingin lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).“Tolong jangan kait-kaitkan peringatan RMS (Republik Maluku Selatan), dinaikkannya bendera Bintang Kejora sebagai pertanda kedaulatan Indonesia terancam
Juwono mengatakan, masalah Papua harus diselesaikan dengan pendekatan hukum
BACA JUGA: Djoko Tjandra Menghilang, Sjahril Masuk Penjara
Dan tanggung jawab utamanya ada di Pemda dan kepolisianBACA JUGA: Kejagung Tunggu Laporan
Demikian juga Kepolisian harus melakukan pengamanan karena menaikkan bendera Bintang Kejora itu tindakan yang melanggar hukum.”Menurutnya, TNI tidak bisa ikut dalam penyelesaian masalah Papua karena bukan menyangkut kedaulatan“Kalau sudah mengancam kedaulatan negara, TNI akan majuKalau menyangkut keamanan, Kepolisian dan Mendagri yang bertanggung jawab,” terang Juwono(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Juliana Beberkan Bukti Dugaan Malapraktik
Redaktur : Tim Redaksi