BACA JUGA: Kejagung Tunggu Laporan
''Kejaksaan Agung sudah melayangkan surat panggilan sejak Jumat laluSeperti diketahui, Djoko Tjandra bersama-sama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Sjahril Sabirin diputus hukuman dua tahun penjara, dan denda Rp
BACA JUGA: Juliana Beberkan Bukti Dugaan Malapraktik
15 juta karena kasus korupsi Bank Bali yang menelan kerugian sebsar RpHingga berita ini diturunkan, Untung mengaku belum mengetahui keberadaan pemilik PT
BACA JUGA: Express Air Masih Laik Terbang?
Era Giat Prima (EGP) tersebut''Ia menghilang,'' kata Untung singkatSementara, menurut Untung, surat panggilan penahanan itu sendiri sudah dikirim di salah satu rumah Djoko di kawasan Simprug, Jakarta SelatanUntung menegaskan, jika hingga nanti malam Djoko tidak beritikad baik mendatangi panggilan kejaksaan, pihaknya akan memanggil paksa''Kami akan menunggu, dan jika tidak datang pula, kami akan melakukannya dengan paksa,'' Untung menegaskanSementara Sjahril Sabirin yang juga divonis dengan hukuman yang sama, sudah kooporatif terhadap panggilan kejaksaan negeriIa juga sudah memulai menempati kamar barunya di LP Cipinang, terhitung sejak Selasa (16/6) hari ini.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KNKT Masih Selidiki Express Air
Redaktur : Tim Redaksi