Cukup La Nyalla yang Mengalami Ketidakadilan Hukum

Senin, 16 Mei 2016 – 22:13 WIB
La Nyalla Mattalitti. Foto: dok/Radar Surabaya.

jpnn.com - SURABAYA - Tim Advokat Kadin Jatim menilai, gugatan praperadilan terhadap penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka, terkait penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang diajukan oleh anak La Nyalla, sah secara hukum.

Amir Burhanuddin, salah seorang anggota tim mengatakan, anak La Nyalla, yaitu Ali Affandi, adalah pihak yang mempunyai kepentingan dengan kepastian hukum ayahnya. Permohonan gugatan praperadilan oleh Affandi sah karena Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya menyatakan bahwa pihak ketiga yang mempunyai kepentingan berhak menjadi pemohon dan subyek praperadilan. 

BACA JUGA: KPK Bantah Takut sama Kejati Jakarta

"Affandi memiliki hak konstitusional dan kedudukan hukum sebagai pemohon, karena secara yuridis sebagai pihak ketiga yang mempunyai kepentingan langsung atas penetapan tersangka terhadap La Nyalla selaku ayahnya,” ujarnya.

Frase ”pihak ketiga yang berkepentingan” dalam pasal 80 KUHAP sudah diinterpretasikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) secara luas sesuai putusan sidang MK Nomor 76/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 8 Januari 2013. Interpretasi mengenai pihak ketiga, menurut MK, tidak hanya terbatas pada saksi korban atau pelapor saja, tetapi juga harus mencakup masyarakat luas.

BACA JUGA: Zulkifli: Semua Fraksi Sepakat, Oktober Sudah Selesai

Dalam pendapat poin 3.16 putusan tersebut, MK menyatakan, peran serta masyarakat baik perorangan warga negara maupun perkumpulan orang untuk memperjuangkan kepentingan umum sangat diperlukan dalam pengawasan penegakan hukum. Dalam hal ini, kata Amir, Affandi sebagai perorangan warga negara memperjuangkan keadilan dan kepentingan umum untuk mengawasi penegakan hukum yang telah dibuat sewenang-wenang oleh kejaksaan.

”Lewat praperadilan ini, kami ingin agar cukup Pak La Nyalla saja yang mengalami ketidakadilan hukum, jangan masyarakat lainnya. Ini demi kepentingan umum. Putusan pengadilan sudah berkali-kali menyatakan bahwa La Nyalla tidak sebagai peserta dalam perkara ini dan juga dinyatakan bahwa perkara ini tidak relevan lagi dilanjutkan, namun kejaksaan justru mengingkari putusan hukum tersebut,” kata Amir.

BACA JUGA: Soal Kunker Fiktif, KPK Tunggu Audit BPK

Amir juga mengutip pendapatan Guru Besar Hukum UGM Prof Dr Edward Omar Sharif Haiariej dalam sidang praperadilan sebelumnya yang menyatakan bahwa legal standing praperadilan ada tiga, di antaranya adalah pihak ketiga yang bertalian dengan korban atau orang yang terkena dampak suatu tindakan aparat penegak hukum dalam bingkai sistim peradilan pidana. 

"Dalam hal ini, Affandi jelas mendapat pengaruh dari penetapan tersangka La Nyalla yang merupakan ayah kandungnya. Penjelasan tentang pihak ketiga itu bisa dibaca pada putusan Praperadilan di PN Surabaya No. 11/Pra.Per/2016/PN.Sby tanggal 7 Maret 2016,” jelas Amir.

Sementara itu, tim jaksa dari Kejati Jatim tetap ngotot menganggap bahwa Affandi tidak bisa mengajukan gugatan, karena bukan merupakan pihak ketiga yang berkepentingan. ”Pemohon tidak mempunyai legal standing, karena bukan merupakan saksi korban, pelapor, maupun LSM,” ujar Fauzi dari tim jaksa Kejati Jatim.

Untuk diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, pada 2016, Kejati Jatim menerbitkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Sudah ada putusan pengadilan praperadilan yang kesemuanya menyatakan Sprindik Kejati Jatim atas perkara ini tidak sah. PN Surabaya juga menyatakan perkara ini sebenarnya tidak bisa disidik kembali.

Namun, lagi-lagi pada 12 April 2016 dan 22 April 2016 Kejati Jatim menerbitkan Sprindik dan surat penetapan tersangka baru terhadap La Nyalla. Kini, penetapan tersangka tersebut kembali digugat di praperadilan dan sidang tengah berjalan. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Udara: Saya Tahu dari Medsos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler