jpnn.com - JAKARTA - Berkas suap pengamanan kasus korupsi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta milik tersangka Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, hampir rampung.
Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan siapa tersangka penerima suap dari petinggi PT BA ini. Setelah operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK langsung memeriksa Kajati Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati Jakarta Tomo Sitepu.
BACA JUGA: Zulkifli: Semua Fraksi Sepakat, Oktober Sudah Selesai
Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka penerima suap yang ditetapkan KPK. Apakah KPK takut dengan kejaksaan?
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak tegas membantahnya. "Tidak ada ketakutan atau yang lain," kata Yuyuk, Senin (16/5).
BACA JUGA: Soal Kunker Fiktif, KPK Tunggu Audit BPK
Artinya, ia melanjutkan, sejauh ini belum ada indikasi penerima suap dalam kasus tersebut. "Belum ada, karena itu juga kami belum memberikan keterangan terksit masalah ini," ungkapnya.
Menurut dia, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi untuk pengumpulan bukti. Yuyuk menambahkan, penyidik juga akan mencermati fakta persidangan yang ada nanti. "Itu bisa bermanfaat untuk pengembangan kasus," tegasnya.
BACA JUGA: Dirjen Udara: Saya Tahu dari Medsos
Selain Sudi dan Dandung, KPK juga menetapkan perantara suap Marudut Pakpahan sebagai tersangka. Bahkan, dikabarkan Marudut sempat bertemu dengan Sudung dan Tomo. Fakta ini, kata Yuyuk, tentu akan dicermati. "Itu nanti dicermati dan akan dikonfirmasi kepada saksi maupun tersangka," ujar Yuyuk. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Matangkan Percepatan Rasionalisasi ASN
Redaktur : Tim Redaksi