Cuma Hadirkan Satu Ahli, Ini Alasan KPU

Kamis, 20 Juni 2019 – 21:00 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menghadirkan seorang ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).

Adapun ahli yang dihadirkan Prof Marsudi Wahyu Kisworo, pakar bidang IT dan juga arsitek IT di KPU.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf Curiga Bukti yang Dibawa Beti Palsu

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sengaja hanya menghadirkan seorang ahli dalam persidangan. Menurut dia, keterangan Kisworo sudah menjawab semua sangkaan dalil pemohon yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"KPU mencukupkan diri untuk menghadirkan bukti berupa keterangan ahli," kata Hasyim ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Irwan Ungkap Alasan BW tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

BACA JUGA: KPU Hanya Hadirkan Pak Marsudi Ahli IT dalam Persidangan Keempat Sengketa Pilpres 2019

Hasyim beralasan, pemohon sidang sengketa Pilpres justru melakukan blunder ketika menghadirkan saksi dan ahli. Menurut dia, saksi dan ahli dari pemohon tidak memperkuat dalil permohonan.

BACA JUGA: KPU Patahkan Keabsahan Amplop dari Saksi Prabowo - Sandi

"Bukti berupa saksi atau keterangan ahli ini kan yang relevan dengan apa yang dijawab oleh KPU. Dalam perkembangannya, kan orang-orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon dalam pandangan KPU, kan tidak cukup meyakinkan untuk memperkuat argumentasi permohonan," ucap dia.

BACA JUGA: Ahli IT KPU Jamin Situng Aman dari Serangan Siber

Bahkan, kata dia, keterangan saksi dan ahli pemohon hampir semua terbantahkan dalam persidangan. Misalnya ketika saksi pemohon bercerita tentang DPT bermasalah di sebuah daerah.

Setelah ditelusuri, kasus DPT bermasalah itu justru terjadi di daerah tempat pemohon memperoleh suara besar.

BACA JUGA: Anak Buah Yusril jadi Saksi Prabowo, Bocorkan Materi Pelatihan Kubu 01

"Misalkan menyebut di daerah ini, DPT-nya ini, tetapi yang menang di situ kan pemohon. Jadi, kan enggak bisa membuktikan bahwa dengan ini lalu kemudian yang mengambil keuntungan pihak terkait atau 01 kan enggak, buktinya yang menang di si pemohon, di daerah yang mereka sebutkan itu, kan jelas itu tidak bisa memperkuat argumentasi mereka," pungkas dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Sebut Kesaksian Keponakannya Untuk Prabowo - Sandi di Sidang MK Masih Mentah


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler