jpnn.com, PALEMBANG - Imigrasi Klas I Palembang kembali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, kemarin (8/8) sekitar pukul 08.10 WIB.
Keempat WNA tersebut merupakan pekerja di pembangunan Light Rail Transit (LRT) Zona I, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumsel.
BACA JUGA: Dua Tamu Misterius Serang Pemilik Rumah hingga Tewas Bermandi Darah
Keempat WNA yang dideportasi atas nama Li Xuan, Zhao Jiaming, Hu Jianyung dan Luo Jiaming.
Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) menyatakan mereka terbukti melanggar pasal 122 huruf a Jo pasal 75 UU NO 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dicekal dan tidak diperkenankan masuk kembali ke Indonesia selama 6 bulan ke depan.
BACA JUGA: Peringati Pekan ASI se-Dunia, Peserta Dihibur Lomba Ayah Menggendong Bayi
“Mereka terbukti melanggar izin keimigrasian. Dalam izin yang diberikan berupa visa kunjungan, tapi oleh WNA tadi digunakan untuk bekerja. Apalagi dari hasil pemeriksaan, mereka semua belum mengurus visa kerja ataupun izin tinggal terbatas (Kitas),” kata Kasi Wasdakim, Jompang, kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos group), kemarin (8/8) pagi.
Untuk deportasi sendiri, diakuinya, dikawal oleh empat petugas yakni, Widyo Sandi (Kasubsi Pengawasan), Rajani Pakpahan (Staf Wasdakim), Nur S Dian (Staff Wasdakim) dan Liksetio (TNI) dengan menggunakan pesawat Batik Air tujuan Palembang-Jakarta.
BACA JUGA: Inilah Kabar Terkini Kasus Ambruknya Crane Proyek LRT Palembang
Sementara dari Jakarta-Guangzhou baiyun menggunakan pesawat China Southern Airline pukul 13.05 Wib.
“Setelah dideportasi, maka keempatnya langsung masuk dalam daftar cekal dan tidak diperkenankan untuk kembali ke Indonesia hingga batas yang sudah ditentukan. Tentu saja, terlebih dahulu melengkapi izin keimigrasiannya,” tegas Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Jhoni Tunggul.
Dijelaskannya, keempatnya ditangkap Dit Intelkam Polda Sumsel tanggal 28 Juli ketika sedang bekerja di proyek LRT Zona I Bandara SMB II Palembang. Setelah diperiksa, tidak memiliki visa kerja dan hanya memiliki visa kunjungan.
Dari hasil pengembangan tim dari Polda, kembali mengamankan 20 WNA lainnya beserta 3 orang wanita di mess PT China harbour Indonesia yang merupakan sponsor keempatnya yang juga sub kontraktor PT Waskita.
Sebelumnya empat WNA asal Tiongkok yakni Zhang lei (34), Shun Zhenggui (33), Zhang Wei Wei (26) dan Zhang Zhen (26) dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal dan visa kerja.
Keempat WNA ini diamankan oleh Intel Kodim OKI tanggal 24 Juli. Sedangkan saat penangkapan ada enam orang, namun dua diantaranya memiliki izin tinggal terbatas (ITAS).
Empat orang ini, merupakan pekerja di proyek jalan tol Palembang-Lampung dan menetap di Desa Sedo Mulyo Kecamatan Mesuji Raya. Dan dideportasi tanggal 4 Agustus lalu. (afi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesebelas Kalinya Dapat Adipura, Wako: Jerih Payah Telah Terbayar
Redaktur & Reporter : Budi