Cuma Punya CDR, Polri Tak Merasa Bohongi DPR

Kamis, 12 Agustus 2010 – 17:05 WIB

JAKARTA - Mabes Polri bersikeras tidak pernah melakukan pembohongan publik terkait rekaman hasil sadapan pembicaraan Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade RaharjaPadahal, Kapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri di depan Komisi III DPR pernah menyatakan adanya bukti rekaman pembicaraan Ade Rahardja dengan Ary Muladi

BACA JUGA: Bungkamnya Baasyir Tak Akan Sulitkan Kejaksaan



Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang menyatakan, sejak awal pihaknya tidak pernah menyatakan memiliki rekaman pembicaran itu
Edward justru menegaskan, Call Data Record (CDR) yang dikantongi Polri juga merupakan sebuah rekaman, yakni rekaman data hubungan pembicaraan, bukan rekaman pembicaraan

BACA JUGA: Yusril Persoalkan Pin Jaksa Agung di Kantong Hendarman

"Polri tidak ada niat membohongi publik, melecehkan institusi pengadilan dan DPR," ujar Edward dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Kamis (12/8) sore.

"Polri tidak pernah berniat melakukan kebohongan publik
Namanya CDR juga rekaman, cuma datanya yang direcord

BACA JUGA: Menteri Agama Cari Keluarga Sakinah

Jadi masalah istilah ini yang perlu kami luruskan,’’ tambahnya.

Dijelaskannya, sejak kasus ini mencuat Polri sudah melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada catatan hubungan pembicaraan antara Ary Muladi dengan Ade RahardjaRekaman data ini penting untuk membuktikan bahwa dua orang ini pernah berhubungan dan saling kenal sebelumnya.

"Ketika masalah ini (kasus Anggodo) muncul di Pengadilan, Polri melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pembicaraan antara merekaKarena sudah lewat, maka yang kita punyai CDR tadi, yang membuktikan bahwa mereka pernah berhubungan tapi bukan materi apa yang dibicarakan," tambahnya.

Dan kinitambah Edward, CDR itu telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait persidangan atas Anggodo WidjojoNamun Edward sendiri tidak bisa memastikan apakah CDR itu dapat dijadikan alat bukti atau tidakYang jelas, imbuhnya, polisi tak menjadikan CDR itu sebagai barang bukti sehingga tak dilampirkan pada persidangan.

"Tergauntung hakim (apakah) memanfaatkan (CDR) sebagai bagian dalam proses penyelidikanYang kita ingin nyatakan bahwa dalam CDR ini ada hubungan itu (Ary Muladi-Ade Rahardja)Yang disebutkan selama ini kan (Ade dan Ary) tidak kenal," paparnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Polri dituding melakukan pembohongan setelah sebelumnya mengaku mengantongi rekaman pembicaraan Ade-AryNamun belakangan rekaman itu ternyata hanya dalam bentuk sebuah CDR dan bukan rekaman pembicaraan sebagaimana ditafsirkan banyak orangRekaman itu sendiri diminta dihadirkan dalam sidang kasus anggodo Widjojo.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harapkan Pengadilan Tipikor Pertimbangkan Kebenaran CDR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler