Curhatan di Facebook Multitafsir, Yusniar Divonis Bebas

Rabu, 12 April 2017 – 10:27 WIB
Netizen di Facebook. Foto: Telegraph

jpnn.com, MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas pada Yusniar (27) seorang ibu rumah tangga kemarin (11/4).

Perempuan 27 tahun itu langsung bersujud syukur setelah hakim mengetuk palu sidang tiga kali.

BACA JUGA: Kepala Koperasi Sola Gratia Dipolisikan

Dia menghampiri orang tuanya, Baharuddin Dg Situju, dan memeluknya erat sambil menangis. Teriakan "hidup rakyat!" pun menggema.

Yusniar sebelumnya harus berhadapan dengan meja hijau setelah dilaporkan anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya ke polisi.

BACA JUGA: Sandi Puji Gerak Cepat Kepolisian

Tulisan di akun Facebook membuatnya dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Makassar Kasianus tersebut menyatakan, Yusniar tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran UU ITE.

BACA JUGA: Sandi Penuhi Panggilan Polsek Tanah Abang

Tulisan Yusniar di media sosial hanya curahan hati (curhat), tidak ada maksud penghinaan.

Putusan itu sejalan dengan pendapat para ahli di persidangan seperti ahli ITE Teguh Afriadi dari Kementerian Kominfo dan ahli bahasa Alwi Rachman (Universitas Hasanuddin).

Status yang diunggah Yusniar di Facebook dianggap multitafsir dan tidak mengandung unsur penghinaan, hanya curhat.

Sementara itu, UU ITE atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tidak bisa diterapkan bila suatu perkara multitafsir.

Harus monotafsir. Yusniar pun terbebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya lima bulan penjara.

"Yusniar tidak terbukti bersalah, maka harus dibebaskan, sebagaimana surat jaksa penuntut umum, dibebaskan dari dakwaan," kata Kasianus.

Air mata pun tak tertahan dari pelupuk mata Yusniar saat majelis hakim membacakan putusan.

Dia hanya tertunduk. Saat hakim memintanya berdiri, Yusniar sempat mengusap air mata.

Perempuan asal Jeneponto itu sempat bingung. Dia tak mengerti bahasa yang dilontarkan hakim.

Penasihat hukum langsung menjawab pertanyaan hakim dan menyatakan menerima semua putusan hakim.

Setelah semua beban persidangan terlewati, Yusniar mengutarakan keinginannya untuk kembali fokus berjualan.

"Juga mau syukuran kecil-kecilan," ucapnya.

Yusniar juga mengucapkan syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya sehingga terbebas dari jerat hukum.

Terutama kepada LBH Makassar dan Koalisi Peduli Demokrasi (Kopidemo).

Sebelumnya, Yusniar menulis status yang berkaitan dengan pembongkaran rumah orang tuanya tanpa alasan yang jelas.

Dia menulis anggota DPRD dan pengacara yang bodoh.

Di status itu, Yusniar tidak menyebut nama anggota DPRD secara khusus. Namun, Sudirman tetap melaporkannya dengan alasan pencemaran nama baik. (gun/kas/c9/ami/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baca Nih, Penjelasan Polda soal Kasus Terkait Sandiaga


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler