Curi Arus Listrik, Ketua DPRD Langkat Dipolisikan

Kamis, 29 September 2011 – 08:53 WIB
MEDAN - Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN (Persero) benar-benar menepati janjiRabu (27/9), Tim P2TL memutus aliran listrik di rumah Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun di Komplek Mutiara Indah No 3 Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Tim P2TL PLN Medan tak datang sendirian

BACA JUGA: Tenaga Guru Didominasi Honorer

Mereka datang bersama lima orang tim Resum Mapoldasu yang dipimpin langsung Kanit 4 Resum Poldasu Kompol M Sitorus SH serta tim olah tempat kejadian perkara (TKP)
Kemudian ditemani lima Polisi Militer (PM) juga didampingi kepala lingkungan setempat, Hakim Muddin.
    
Polisi bergabung dengan PM merengsek masuk menuju kediaman Rudi Hartono Bangun

BACA JUGA: Tewas Disengat Puluhan Tawon di Kuburan

Kedatangan mereka sempat menjadi tontonan warga komplek, apalagi datang dengan iring-iringan mobil yang jumlahnya lebih dari 10 mobil.
 
Begitu Tim P2TL PLN Medan dan polisi tiba di luar pekarangan rumah Rudi Hartono Bangun, rumahnya terlihat sepi
Sedangkan pagar dan pintu rumah terkunci rapat

BACA JUGA: Polrestabes Makassar Perketat Pengamanan Gereja

Berulangkali petugas P2TL PLN Medan memanggil penghuni rumah, tapi tak satupun yang menyahut dari dalam rumah.
 
Hampir satu jam lamanya Tim P2TL PLN Medan dan aparat polisi menunggu sambil mondar mandir di depan pekarangan rumah Rudi Hartono Bangun, tapi penghuni rumah tidak juga keluar rumahTak mau kehilangan akal, petugas P2TL PLN Medan dan aparat polisi meminta Kepling Hakim Muddin untuk menghubungi pemilik rumah Rudi Hartono Bangun.
 
Setelah dihubungi, Kanit 4 Resum Poldasu Kompol M Sitorus SH langsung berbicara dengan Rudi Hartono BangunDari percakapan tersebut, Rudi Hartono Bangun meminta agar menemuinya besok (hari ini, Red) karena dirinya sedang berada di LangkatBahkan, dalam percakapan melalui sambungan telepon itu sempat terjadi perdebatan kecil karena Rudi Hartono Bangun menanyakan kapasitas keberadaan polisi di kediamannya.
 
Tapi sayangnya, permintaan Rudi Hartono Bangun langsung ditolak Tim P2TL PLN MedanSekira pukul 15.30 WIB, petugas P2TL PLN Medan langsung mengambil tindakan dengan memutus aliran listrik di kediaman Rudi Hartono BangunPemutusan listrik itu dilakukan melalui tiang listrik yang terpancang di luar halaman rumah Rudi Hartono Bangun, kira-kira berjarak 7 meter dari luar pekarangan rumahnya.
 
Usai melakukan pemutusan listrik tersebut, polisi kemudian melakukan berita acara, sedangkan petugas P2TL PLN Medan langsung menyerahkan barang bukti kabel listrik sepanjang 14 meter yang berhasil diputus dari tiang listrik"Kapasitas polisi berada di kediaman Rudi Hartono Bangun untuk keperluan olah TKP demi menemukan fakta-fakta di lapanganSebab kami menerima laporan pihak PLN ke Poldasu pada tanggal 14 September lalu dengan nomor laporan LP 1658/IX/2011/SPKT I," ujar Kanit 4 Resum Poldasu, Kompol M Sitorus SH.

Manager PT PLN (Persero) Medan, Wahyu Bintoro mengatakan, petugas PLN memang harus memutus listrik di rumah Rudi Hartono Bangun karena yang bersangkutan tidak koperatif sejak awal hingga pemutusan"PLN juga tetap meminta tagihan susulan sebesar Rp17 juta lebih yang harus dibayar Rudi Hartono Bangun akibat dari pencurian arus listrik," ujar Wahyu.
  
Wahyu menambahkan, petuags PLN Medan juga Rabu (28/11) akan dipanggil ke Poldasu"Besok (hari ini, Red) kami ke Poldasu untuk bertemu pengacara Rudi Hartono Bangun untuk meminta klarifikasiHarus siap kok memberi klarifikasiKita lihat saja bagaimana selanjutnya nanti ya," ujar Wahyu kepada  Sumut Pos (JPNN Grup).
 
Kasubdit II Ditreskrim Poldasu AKBP Rudi Rifani mengatakan, untuk mencari bukti-bukti atas laporan pihak PLN Medan atas pencurian arus listrik di rumah Ketua DPRD Langkat, pihaknya menurunkan petugas penyidik dan petugas identifikasi Poldasu"Kita kan harus mengumpulkan bukti-bukti dulu, jadi untuk mencari bukti-bukti tersebut, kita melakukan olah TKP di rumah yang dilaporkan pihak PLN," terang Rudi.

Untuk tindak lanjut kasus ini, kata Rudi, bila bukti-bukti sudah cukup kuat, mereka juga harus membuat surat izin permohonan ke presiden untuk memanggil dan memeriksa terlapor karena terlapor sebagai anggota dewan"Proses hukum kan ada protapnya, jadi untuk melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap anggota dewan harus ada izin dari presiden," terang Rudi(ila/mag-5)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pajak Karaoke Naik 75 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler