TASIKMALAYA – Kenaikan pajak diskotik, klub malam dan karaoke dari 10 persen menjadi 75 persen, disesalkan para pengusaha penyedia jasa hiburanMereka yakin, peraturan yang baru diterbitkan dalam Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah bisa membuat para pengusaha gulung tikar
BACA JUGA: Tiga Korban Bayar Sendiri
Seperti diutarakan Sekretaris Asosiasi Pengusaha Penyedia Jasa Hiburan Karaoke Kota Tasikmalaya Ahmad Junaedi kepada Radar
”Ya, ini tidak rasional dan sangat memberatkan bagi kami, usaha ini bisa bangkrut,“ ujarnya, saat menghadiri sosialisasi dan pembinaan wajib pajak di Hotel Ramayana, kemarin.
Dia juga mengaku sangat kecewa dengan keluarnya perda tersebut
BACA JUGA: Curi Arus Listrik, Ketua DPRD Langkat Dipolisikan
Padahal sepengetahuannya, saat awal pembahasan, asosiasi pernah dipanggil Pansus DPRD Kota Tasikmalaya untuk dengar pendapatBACA JUGA: Tenaga Guru Didominasi Honorer
”Tapi kemudian tiba-tiba perda ini muncul dan langsung memberikan keputusanArtinya, komitmen yang dijanjikan dewan ini tidak terlaksana,” ujar pria yang biasa dipanggil Jun ini.
Bahkan, lanjut Jun, hasil studi banding dispenda juga tidak dijadikan masukan dan pertimbangan pansus dalam merumuskan kenaikan pajak iniDia mencontohkan, seperti di Bandung dan Jawa yang hanya memberlakukan pajak sebesar 35 persenPadahal sepengetahuannya, itu pun menggunakan fasilitas pemandu lagu (PL) dan minuman beralkohol
”Kalau di Kota Tasik jelasYang kita jual itu room dan soft drink sajaTidak ada miras dan PLJadi logikanya, hasil studi banding tersebut bisa dijadikan rujukan,” jelasnya.
Dengan kenaikan ini, Jun mengaku, secepatnya akan berkomunikasi dengan dispendaDengan harapan, kenaikan pajak karaoke ini dikaji ulang”Karena kalau pembayaran pajak 75 persen, kita dibebankan ke konsumen, mereka bisa lariDan kalau semua pendapatan dilarikan ke pajak, dari mana kita bisa menggaji karyawan” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tasikmalaya H Firdaus, mengungkapkan, walaupun kenaikan pajak karaoke itu memberatkan pengusaha dan bisa mengurangi PAD dari sektor hiburan, tetapi pihaknya akan tetap melaksanakan hasil keputusan bersama tersebut.
”Kita memang menyampaikan draft ajuan kenaikan maksimal 75 persenIni sesuai undang-undangTapi, setelah studi banding ke kota lain, ternyata tidak ada (pajak) yang sebesar ituIni pajak karaoke terbesar di Indonesia,” tuturnya.
Akan tetapi dia mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan menolak hasil keputusan tersebutKarena itu adalah kewenangan Pansus DPRD
Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Kota Tasikmalaya Asep Deni Adnan Bumaeri, mengatakan, perda tersebut adalah hasil keputusan bersama, melalui pertimbangan dan masukan dari pengusaha maupun masyarakat”Jadi tolong pahami adanya kenaikan pajak karaoke iniKenaikan itu dibenarkan juga oleh undang-undang dan pansus mengambil batas maksimalDan itu disetujui semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif” paparnya.
Lanjut Asep, sebelum pengesahan, pansus telah mengakomodir keberatan dari asosiasi pengusaha karaokeTapi, keinginan masyarakat umum juga harus dilayani, ”Memang kebijakan ini bersifat holistic dan saya yakin kenaikan pajak ini tidak akan membuat pengusaha gulung tikar,” ungkapnya.
Intinya, kata Asep, pihaknya memahami keberatan tersebut dan berharap semua pihak bisa mematuhi keputusan ini.(kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tewas Disengat Puluhan Tawon di Kuburan
Redaktur : Tim Redaksi