jpnn.com - SIDIMPUAN - “Waktu itu saya sedang betulin becak di depan SMK Husada. Karena sesak buang air kecil, saya tinggal saja becaknya. Baru pergi sebentar atau sekitar 10 menit, becak saya sudah hilang.” Demikian pengakuan Izhar Ansari (34) saat memberikan laporan kepada petugas di Polres Kota Padangsidimpuan, Sabtu (8/3).
Ditemui METRO di ruangan Sat Reskrim, kemarin, usai memberikan keterangan dan laporan terkait becak yang dicuri oleh dua pelaku yang sempat dimassa warga tersebut, Izhar menceritakan kronologis kejadian.
BACA JUGA: Tahanan Narkoba Gantung Diri di Sel
Rabu (5/3) sekitar pukul 02.00 WIB, Izhar sedang memperbaiki becak yang disewanya dari Muda Batubara (29), warga Aek Tampang, Psp. Lalu, ia pergi sebentar untuk buang air kecil. Pulang dari kamar mandi, becak yang ditinggal sudah hilang.
Keesokan harinya, Izhar memberikan kabar becak yang hilang kepada rekan-rekannya sesama penarik becak. Akhirnya, didapat kabar kalau becak miliknya berada di sebuah tempat di daerah Sidogap-dogap, Psp.
BACA JUGA: Ibu Eksploitasi Tiga Anak Sendiri Jadi Pengemis
“Begitu saya dan kawan-kawan datang ke sana, ternyata benar, becak tersebut adalah becak saya. Kemudian kami mencari tahu siapa pelakunya" Dan, diketahui kalau keduanya adalah pelaku,” terang Izhar lagi.
Menurutnya, ia tidak mengenal kedua pelaku; I Lubis dan M Harahap. Namun, ia mengetahui keduanya juga tukang becak. “Enggak kenal saya sama keduanya, tapi setahu saya yang saya terima dari kawan-kawan, kalau keduanya juga tukang becak yang sering mangkal di seputaran kota Padangsidimpuan ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Lima Jam Ditahan, Penggorok Leher Ibu Dibebaskan
Sementara itu, KBO Iptu CJ Panjaitan mengatakan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran. Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (yza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerebek Pesta Sabu, Tangkap 8 Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi