Curi Buah Asam, Satu Keluarga ke Pengadilan

Jumat, 17 September 2010 – 18:13 WIB

SITUBONDO - Gara-gara dituduh mencuri buah asam, satu keluarga asal Dusun Dempas, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, harus berhadapan dengan hukumKamis (16/9) kemarin, satu keluarga itu mulai duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo

BACA JUGA: Suami Polisikan Istri

Antara lain, pasangan suami istri (pasutri) yang sudah renta, yakni Kamsu, 75; dan Sahiya, 65; serta dua kerabatnya, Suryadi, 35; dan Maryatin, 24
Keempatnya digiring untuk mengikuti sidang perdana dari kasus yang menjeratnya.

Namun, baru saja dimulai, Hakim Ketua Panji Santoso memutuskan untuk menunda persidangan

BACA JUGA: 7 Tahun Bersama, Istri Siri Ingin Menikahi Pria Lain

Sebab, kuasa hukum keempat terdakwa, tidak hadir dalam sidang
Padahal, keempat terdakwa itu sudah menunjuk kuasa hukum asal Bondowoso, yakni Cakra SH

BACA JUGA: Penjual Siomay Gasak 11 Motor

Penundaan sidang itu sempat membuat si kuasa hukum terkejut, karena terlambat datang"Setahu saya sidangnya jam 11 .00Makanya saya baru datang, tidak tahunya sudah ditunda," katanya.

Sekeluarga itu diproses hukum, karena dituduh mencuri buah asam milik Misyani, warga Dusun Bendusa, Desa Jatisari, pada Juli 2010Keempatnya dituding sama-sama berperan saat mengambil buah asam tersebutDisebutkan, Suryadi berperan naik ke atas pohon dan merontokkan buahnyaSedangkan ketiga lainnya bagian memilih buah asam yang sudah berjatuhanTahu begitu, Misyani tidak terima, dan melaporkan keempatnya ke Mapolsek Arjasa.

Hasil penyelidikan, oleh polisi keempatnya ditetapkan tersangka, meski tidak ditahanNamun begitu, keluarga Kamsu tetap bersikukuh menolak disebut mencuriSebab, pohon asam beserta lahannya itu masih sah menjadi hak miliknyaHanya saja, beberapa waktu lalu, tanah itu sempat digadaikan kepada MisyaniNamun, akad gadai dianggapnya sudah selesai, karena keluarga Kamsu mengklaim sudah menebusnya"Mare e tebbus pon, pakPas bungkana accem geruwa pajet bede mulae tanana gik tak e pagedi (Sudah ditebus, pakTerus pohon asam itu memang sudah ada sejak sebelum tanahnya digadaikan, Red)," tutur Maryatin, yang diamini ketiga kerabatnya.

Kuasa hukum keluarga Kamsu, Cakra menambahkan, penebusan gadai tanah itu dilakukan dengan menyerahkan dua ekor sapi kepada MisyaniMeski tidak memiliki bukti otentik, pengacara asal Bondowoso, itu menyebut banyak saksi yang mengetahui penebusan tanah gadai tersebutOleh karena, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap keempat kliennya"Karena tanah yang ada pohon asamnya itu memang milik klien kamiDulu memang sempat digadaikan, tapi benar-benar sudah ditebus," tukasnya.

Sementara itu, dibagian lagi Jaksa Penuntun Umum (JPU) Nurkhoyin juga sudah menyiapkan dakwaannya terhadap keempat terdakwaKeempatnya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian(gaz/aif)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adegan Pencabulan Ada di Rekaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler