Curi Kayunya, Sikat Batu Baranya

Minggu, 28 Maret 2010 – 07:38 WIB
SELAMA tiga hari, sejak Selasa (23/3) lalu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Mathius Salempang, disertai sejumlah pejabat utama Polda Kaltim, melakukan kunjungan ke wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kaltim.Tak cuma melihat kondisi perbatasan dan pola pengamanannya, sejumlah kasus turut mendapat perhatian KapoldaTermasuk perambahan hutan lindung yang diduga terjadi di wilayah utara.

Kasus dugaan pertambangan batu bara di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, menjadi sasaran pertama kunjungan Irjen Pol Drs Salempang dan jajaran, setelah mendarat di Kota Tarakan, Selasa (23/3) lalu

BACA JUGA: Menang Berkat Diare, Kunjungi Pasien Bawa Anak

Laporan aktivitas tambang batu bara di area hutan lindung Pulau Bunyu,  menggugah keinginan jenderal berbintang dua itu untuk segera melihat dari dekat


Menggunakan armada safe boat, bantuan ICITAP (International Criminal Investigative Training Assistant Program) yang dioperasikan Direktorat Polisi Perairan (Polair), Kapolda yang disertai Irwasda Kombes Pol Tjiptono, Karo Ops Kombes Pol Jusman Aer, Direktur Reskrim Kombes Pol Idris Kadir, Direktur Intelkam Kombes Pol Rudi Pranoto, Karo Logistik Kombes Pol Drs Alfons Toluhula, Direktur Polair Kombes Pol Frederik Kalalembang, Kabid Humas Kombes Pol Antonius Wisnu dan Kasat Brimob AKBP Leo Bona Lubis, menuju pulau dengan luas wilayah 198,32 km², yang berjarak sekitar 60 km dari Tanjung Selor

BACA JUGA: Tidak Ada Lagi Jalur Bus yang Macet hingga 10 Jam



Lokasi tambang yang ditinjau rombongan adalah milik PT Gada Tujuh Buana (GTB), yang sejak 2001 lalu mendapatkan izin kuasa pertambangan seluas 2.000 hektare di Pulau Bunyu
Belakangan, diketahui sebagian wilayah KP yang diberikan itu, masuk kawasan hutan lindung

BACA JUGA: Nancy Margaretha, Duta Besar Komunitas Backpacker Dunia untuk Indonesia

Tak tanggung-tanggung, dari 1.600 hektare kawasan hutan lindung di Pulau Bunyu, hampir separuhnya masuk KP milik PT GTB. 

PT GTB bahkan sudah melakukan aktivitas tambang di 2 titik di kawasan tersebut, mulai 2001 hingga 2007 laluTak cuma menjalankan aktivitas tambang di area hutan lindung, perusahaan ini juga merambah kayu dalam hutan, tanpa memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)Untuk kasus ini, Polda sudah menetapkan tersangka dan kasusnya sudah divonis di pengadilan.

Polisi, kini bakal melakukan penyelidikan terkait keluarnya izin KP di area hutan lindung Pulau Bunyu tersebut“Kami akan selidikiSiapapun yang terlibat mengeluarkan izin KP tersebut, padahal sudah tahu areanya di kawasan hutan lindung, akan kami proses secara hukumSaya tidak akan pernah kompromi dengan tindakan ilegal,” tegas Mathius Salempang, di sela kunjungan.

Direktur Reskrim Polda Kaltim Kombes Pol Idris Kadir yang dikonfirmasi juga menjelaskan, pihaknya sudah mulai mempelajari kasus itu“Sebelum ini, ketika terkait kasus pemanfaatan kayu tanpa IPK, pihak PT Garda Tujuh Buana sudah pernah kami periksaSelanjutnya, akan kami telusuri dari pihak instansi teknis terkait,” ungkap Idris

Tak cuma meninjau lokasi tambang di area hutan lindung Pulau Bunyu, Bulungan, Kapolda di sela kunjungannya juga menerima laporan dugaan perambahan hutan lindung di NunukanPembangunan jalan yang diduga tanpa izin di hutan lindung Kecamatan Nunukan ini juga masih akan didalami kepolisian.

“Setiap laporan yang masuk ke polisi, jelas harus dipelajari duluTidak bisa serta-merta ditindaklanjutiKami menyampaikan terima kasih atas laporan yang masukTapi kami tidak bisa buru-buru menanggapi setiap laporanMeskipun kasus perambahan hutan lindung ini membuat hati miris, kalau laporan saja tanpa disertai bukti-bukti, akan jadi fitnah namanyaSaya sudah tegaskan kepada anggota untuk mempelajariKalau memang memenuhi unsur pidana, saya minta diproses,” ungkap Salempang.

Laporan tentang kasus dugaan pelanggaran dalam Hutan Lindung Pulau Nunukan itu, sebenarnya kasus lama yang sebelumnya sempat dilaporkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di NunukanTerkait proyek pembukaan jalan secara multiyears di wilayah hutan lindung.

Bupati Nunukan H Abdul Hafid Achmad, yang sempat ditemui Kaltim Post di Bandara Nunukan, menyebutkan kasus itu memang kasus lama“Saya sudah sering jelaskan soal kasus iniSaya kira, mereka juga harus tahu bagaimana sejarah Nunukan ini seperti apaSebelum hutan lindung itu ditetapkan, lebih dulu sudah ada pemukiman pendudukSelain itu, pembangunan jalan di area hutan lindung itu kan tidak dilarang, selama tidak mengganggu fungsi hutan lindungAda ketentuannya juga dan dibenarkan,” tegas Hafid(wji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Wujudkan Barcode Manusia, Bisa Membayar ala Kartu Kredit


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler