Dalam penangkapan pada Minggu (11/7) sekira pukul 07.00 WIB itu, polisi juga mengamankan mobil Mitsubishi L 300 bernopol A 8271 KD sebagai barang bukti
BACA JUGA: Majikan Disekap, Pembantu Diperkosa
Kepala KSKP Merak AKP Idrus Madaris mengatakan, sebelum penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari Polres Pandeglang, terkait keberadaan tersangka yang hendak kaburBACA JUGA: Pos Pengplos Elpiji Digerebek Petugas
“Dapat informasi tersebut, kita langsung menyebar petugas ke seluruh area Pelabuhan Merak,” ungkapnya.Dikatakan, tersangka berhasil dibekuk di Dermaga I Pelabuhan Merak saat hendak memasuki kapal ferry atau ro-ro
BACA JUGA: Tongkat Ali Sering Nyodok, Diadukan ke Polisi
“Usai dibekuk, kita langsung bawa tersangka ke kantor KSKP MerakSelanjutnya, kita akan serahkan tersangka ke Satreskrim Polres Pandeglang,” paparnya.Idrus mensinyalir, tersangka mempunyai jaringan penadah mobil-mobil curian di LampungKarena itu, pihaknya akan memperketat razia kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Merak.Tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara(air/esl/znd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kediri, Lima Bulan Dor Lima Penjahat
Redaktur : Tim Redaksi