Curi Motor dari Parkiran Masjid, Tiga Anak Dibawah Umur Ini Ditangkap

Sabtu, 25 April 2015 – 00:59 WIB

jpnn.com - PADANG - Tiga anak di bawah umur yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubukbegalung, Padang, Jumat (24/4).

Ketiga anak tersebut berinisial EK, 17, warga Kampuangjua yang masih sekolah di salah satu SMP di Kota Padang, RN, 16, warga Araipinang Lubukbegalung, dan TH, 15, warga Batuangtaba, Lubukbegalung. Ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Lubukbegalung dengan barang bukti dua unit sepeda motor dan kunci T.

BACA JUGA: Jual Sayur Nyambi Kurir Sabu, Sekali Kirim Dibayar Rp 2 Juta

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Grup JPNN), pelaku ditangkap Jumat (24/4) dua jam setelah korban Ansori, 55, warga Paraklaweh, Lubukbegalung melaporkan kehilangan motor Vega biru BA 4903 QV di parkiran Masjid Al-Mutaqin Batuangtaba. 

Kapolsek Lubukbegalung Kompol Aljufri didampinggi Kanit Resrim Polsek Lubeg Iptu Jaswir membenarkan penangkapan tiga tersangka anak di bawah umur bersama barang bukti dua unit sepeda motor.

BACA JUGA: Alasan Baru Dicerai Suami, Janda Muda Ini Nekat Mencuri

"Setelah korban melaporkan kehilangan motor, kami pun dapar kabar dari masyarakat bahwa telah diamankan dua orang tersangka yang diduga pelaku, yakni EK, dan RN, bersama barang bukti satu unit Vega biru BA 4903 QV. Kami pun langsung bergerak dan ternyata benar EK yang mengambil motor milik Ansori. Tersangka bersama barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolsek," ujar mantan Kapolsek Inderapura ini.

Kompol Aljufri menambahkan, setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap EK dan RN, polisi mendapati satu tersangka lagi, yakni TH yang kemudian ditangkap di rumahnya di Batuangtaba. "Setelah berhasil mengamankan TH, kami lakukan pengembangan lagi hingga berhasil mendapatkan satu unit motor Mio warna oranye tanpa plat," katanya.

BACA JUGA: Penumpang Sempat Kecewa, Setelah Tahu yang Diantar Tersangka Malah Bersyukur

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kata Kompol Aljufri, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman penjara lima tahun.

Salah seorang pelaku, EK, mengungkapkan dirinya melakukan tindak kriminal tersebut karena terpengaruh oleh teman-temannya. Dia mengaku telah dua kali mencuri motor, termasuk mengambil motor milik Ansori di parkiran MAsjid Al-Mutaqin Batuangtaba. 

"Motor tersbut saya jual kepada pembeli seharga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Uang tersebut saya beli rokok dan membayar game PS (Playstation). Saya menyesal dengan perbuatan saya dan saya malu kepada orangtua dan famili saya," ungkapnya sambil meneteskan air mata. (cr2/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Fery yang Bawa Tersangka Kabur Disuruh Kembali dari Perairan OPL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler