Jual Sayur Nyambi Kurir Sabu, Sekali Kirim Dibayar Rp 2 Juta

Sabtu, 25 April 2015 – 00:15 WIB

jpnn.com - PADANG - Jajaran Ditnarkoba Polda Sumbar berhasil membekuk kurir narkoba antardaerah, Afrizal, 46.

Warga Tanahgaram Kota Solok ini berhasil diciduk dengan barang bukti berupa sabu seberat 1 ons di salah satu kamar yang berlokasi di depan terminal Kota Solok , Kamis (23/4) malam.

BACA JUGA: Alasan Baru Dicerai Suami, Janda Muda Ini Nekat Mencuri

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Grup JPNN), penangkapan kurir narkoba antardaerah ini berawal dari penyamaran anggota polisi sebagai pembeli ke tersangka.

Anggota polisi tersebut berhasil memancing tersangka untuk melakukan transaksi di kamar hotel. Pelaku pun mendatangi kamar hotel tersebut. Setelah sampai di kamar 226, tersangka langsung dibekuk, tanpa perlawanan.   

BACA JUGA: Penumpang Sempat Kecewa, Setelah Tahu yang Diantar Tersangka Malah Bersyukur

Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumbar AKBP M Yasli membenarkan penangkapan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sayur itu. "Tadi malam penangkapan terhadap kurir narkoba lintas daerah. Dia tertangkap setelah anggota kami melakukan penyamaran," ujarnya, kemarin.

Saat ditangkap, kata Yasli, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 1 ons sabu dengan harga sekitar Rp 100 juta. "Barang haram tersebut disimpan di dalam amplop putih di dalam saku celana pelaku," tuturnya.

BACA JUGA: Kapal Fery yang Bawa Tersangka Kabur Disuruh Kembali dari Perairan OPL

Kata Yasli lagi, pengakuan Afrizal dia hanya sebagai kurir yang disuruh salah seorang oknum aparat yang telah dipecat berinisial M. Dia disuruh mengantarkan barang haram tersebut ke LP Kota Solok setiap minggu sebanyak 1 ons.

"Menurut pedagang sayur tersebut,  dia dibayar untuk sekali antar Rp 2 juta. Dia menggeluti pekerjaan ini selama beberapa bulan terakhir ini,"  ungkapnya.

Kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Padang Barat.  Afrizal bakal dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara. (cr2)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunuh Teman di Batam, Empat WN Malaysia Diringkus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler