Curi Motor di Ratusan TKP, Luthfi dan Tomy Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Agustus 2014 – 01:22 WIB

jpnn.com - BATAM - Polisi dari Polsek Batam Kota di Kepulauan Riau membekuk Luthfi (25) dan Hendra alias Tomy (30), dua pelaku pencurian sepeda motor yang sudah ratusan kali beraksi di berbagai tempat di pulau industri itu. Keduanya dibekuk sepekan lalu bersama dengan empat orang penadah motor curian, yakni Hero (20),  Agus (27), Yono (30) dan Yadi (34).

Menurut polisi, anggota komplotan itu tinggal di berbagai tempat di Batam dan merupakan salah satu jaringan curanmor terbesar di kota pulau itu. Dari tangan komplotan ini, polisi mengamankan 12 unit sepeda motor curian dari berbagai jenis.

BACA JUGA: Usai Nonton Film Dewasa, Paman Garap Keponakan

Ke-12 unit sepeda motor curian itu semuanya merupakan hasil kejahatan Luthfi dan Tomy. Keduanya diketahui spesialis curanmor di Batam dan sudah beraksi sejak  2012 silam.  

Yang lebih mengejutkan Luthfi dan Tomy mengaku sudah 80-an kali mencuri di ratusan TKP yang berbeda. "Motor yang diamankan ini, motor yang dijual ke empat pelaku sebagai penadah. Yang lainnya sudah dijual terlebih dahulu belum diketahui," ujar Kanit Reskrim Mapolsek Batamkota AKP Donris Pasaribu, Senin (18/7).

BACA JUGA: Beberapa Pejabat Jadi Pelanggan Setia Ekspos Prostitusi

Donris menambahkan, Luthfi dan Tomy mencuri atas pesanan dari sejumlah penadah di Batam. Namun, polisi baru membekuk empat penadah yang ditangkap bersamaan dengan penangkapan Luthfi dan Tomy.

"Yang lain masih dalam penyelidikan, masih banyak lagi yang harus didalami dari dua pelaku utama ini," ujar Donris.  

BACA JUGA: Mahasiswi, SPG dan Remaja Cantik Ditawarkan Rp 750 Ribu

Motor curian itu dijual bervariasi antara Rp 800 ribu hingga Rp 2,5 juta sesuai kondisi motor. "Kami mencuri karena sudah ada pesanan pembeli," ujar Tomy.

Uang hasil jualan motor curian itu digunakan Luthfi dan Tomy untuk keperluan sehari-hari. Luthfi mengakui bahwa dirinya dan Hero merupakan pemain lama yang sudah ratusan kali menggasak motor warga di Batam. Bahkan, dalam sehari mereka bisa mencuri lima sepeda motor sekaligus dari TKP yang berbeda.

"Saya ngojek di Batuaji, tidak cukup buat biaya hidup keluarga saya sebelum saya cerai dengan istri saya," kata Luthfi dikenal sebagai duda dua anak.

Atas perbuatan mereka itu, Luthfi dan Tomy dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara empat penadah lainnya dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(eja/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prostitusi Ekspose Online Berawal dari Forum Antarmucikari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler