Curi Motor, Eh...Mogok, ya Remuukkkk

Sabtu, 30 April 2016 – 13:44 WIB
Hermanto setelah dihajar warga, diserahkan ke polisi. Foto: Sumek/JPG

jpnn.com - PRABUMULIH - Hermanto (36), warga Desa Raje Jaya, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, kembali berurusan dengan polisi. 

Pria yang baru dua bulan keluar dari penjara itu ketahuan mencuri sepeda motor milik Merson Santo (38), warga Jl TPA, Kota Prabumulih pada Jumat (29/4) pagi. 

BACA JUGA: Psikolog Akan Menilai Perkembangannya

Kejadian bermula saat korban tengah menyadap karet di kebun miliknya. Saat itu, istri korban, Leliana (35) terkejut lantaran sepeda motor Honda CB 100 milik suaminya tak berada di tempat. Mendapat informasi dari istrinya itu,Merson meminta bantuan. 

Sejumlah warga melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Apes bagi Hermanto, sepeda motor yang dicuri bersama dua rekannya, mogok di tengah jalan Desa Sungai Medang. Kawanan ini terkepung. Warga yang emosi lantas menghakimi mereka.

BACA JUGA: Hakim Perkara Ongen Diminta Adil dan Bersandar pada KUHAP

“Kami sudah kesal, Pak. Ada juga warga yang pernah kerampokan di sini. Makanya waktu ketangkap, warga langsung emosi,” ujar Yusan (50), ketua RT 04 Kelurahan Prabujaya. 

Sementara dua rekan pelaku berinisial BW dan KC berhasil meloloskan diri. Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Sugeng Pranoto didampingi Kanit Reskrim Aiptu Riki Atmaja mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengejaran. 

BACA JUGA: Mengaku Kenal Kapolsek, Ternyata Cuma Penipu

Selain mengamankan sepeda motor milik korban, polisi bersama masyarakat yang menggeledah tersangka juga menemukan sebilah pisau dapur diselipkan di pinggang tersangka. Juga barang bukti lain, yakni sebuah tas pinggang berisi dompet,  dua kunci T, sebuah ketapel, puluhan batu dan kitab stambul, serta botol bekas minyak rambut berisi pasir. 

Kepada polisi tersangka mengaku baru saja selesai menjalani kurungan setahun dua bulan atas kepemilikan senpi dan sajam. Tiga kali sudah ia beraksi mencuri di kawasan Trans Bali Suban Muara Enim dan Talang Sumur Pali. Sepeda motor curian itu dijual ke kawasan Betung Penukal, PALI.

“Harganya berkisar dua  jutaan. Sekarang kami dalami aksi kelompok ini dalam kaitannya dengan sejumlah aksi pencurian roda dua di Prabumulih,” lanjut kapolsek.  Tersangka, lanjut dia, bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (kos/ce2/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HEBOH! Para Napi Asik Joget, Randi Pilih Kabur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler