jpnn.com - JAMBI - Beberapa mini market dan toko penjual Minuman Keras (Miras) beralkohol di atas 5 persen dirazia polisi dalam Operasi Antik Siginjai 2015 yang digelar Polda Jambi.
Penyisiran penjualan miras ini dibagi menjadi dua tim. Tim satu menyisir wilayah Kecamatan Jelutung, Mayang dan Kotabaru. Sementara, tim dua merazia sejumlah toko yang berlokasi di Pasir Putih dan Selincah.
BACA JUGA: Dikira Orang Berkelahi, Ternyata Si Jago Merah Mengamuk
Alhasil, ratusan botol Miras berbagai merk, seperti Guinnes, Bir Bintang diamankan dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB ini. Tim satu menyita enam dus Miras. Sedangkan tim dua mengamankan belasan dus.
Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan operasi antik kali ini menyisir toko-toko atau warung dan minimarket yang menjual minuman keras dengan dengan kadar alkohol diatas lima persen.
BACA JUGA: Polisi Bebaskan Pencuri yang Ditangkap Warga
"Anggota menyita ratusan botol dalam kemasan kaleng dan botol,” ujar AKBP Almansyah, kepada harian pagi Jambi Ekspres (JPNN Group) di Jambi, kemarin.
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang sudah diberlakukan sejak sejak 16 April 2015. (pds)
BACA JUGA: Bikin Jera PSK, Ini Hukuman yang Akan Diterapkan Dinsos Serang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas! Konvoi Lewat Daerah Ini Harus Minta Izin Dulu
Redaktur : Tim Redaksi