Curi Pelampung, 2 Penumpang Terancam Denda Rp 200 Juta

Sabtu, 08 April 2017 – 05:10 WIB
Batik Air. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua penumpang yang diduga mencuri pelampung milik maskapai Batik Air kini berurusan dengan polisi.

Keduanya kini diperiksa intensif oleh kepolisian Jakarta Timur lantaran tuduhan mencuri pelampung.

BACA JUGA: Curi Pelampung Batik Air, 2 Penumpang Dibekuk

Manajer Humas Lion Air Group Andy Saladin mengatakan kedua penumpang dibekuk saat menunggu bagasi di terminal kedatangan Bandara Halim Perdana Kusuma. 

Kedua orang menumpangi Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7171 mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pukul 12.10 WIB.

BACA JUGA: Sukses di 2016, Malindo Air Target 10 Juta Penumpang

Selesai seluruh penumpang turun dari pesawat, pramugari melakukan pengecekan jaket pelampung yang biasa tersimpan di bawah kursi pesawat. 

Tak dinyana, ada empat pelampung yang hilang di deretan kursi 26. Kejadian ini pun dilaporkan ke petugas pengamanan bandara hingga keduanya ditangkap dan diserahkan ke polisi untuk diproses hukum.

BACA JUGA: Asyik..Batik Air Tambah Penerbangan ke Papua

Andy pun menyesalkan ulah dua penumpang yang nekat mengambil pelampung. Dia lantas meminta agar peristiwa ini menjadi pelajaran dan tidak diulangi oleh penumpang lain.

Alasannya, penumpang yang melakukan pencurian alat keselamatan penerbangan, karena seluruh peralatan penerbangan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

Dalam pasal 54 dan pasal 412 UU Penerbangan, diatur hal-hal yang mengganggu keselamatan penerbagan adalah menyalakan telepon genggam, mengambil dan memindahkan pelampung, dan pengrusakan peralatan pesawat.

Bagi pelanggar aturan tersebut, dikenakan denda Rp 200 juta atau dua tahun kurungan penjara. 

(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Brisbane, Malindo Air Incar Rute Yogya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler