jpnn.com, ACEH - MI, 32, dan RA, 23, warga Medan Amplas harus mendekam di sel tahanan Polsek Lhoksukon, Aceh.
Mereka ditahan karena mencuri tas korbannya yang tak lain perwira TNI Mayor Binson Simbolon.
BACA JUGA: Duel dengan Maling, Ismail Malah Bersimbah Darah
Kejadiannya berlangsung pada Minggu (22/10). Pelaku diduga beraksi saat dalam perjalanan.
Setelah mencuri barang-barang milik korban yang disimpan dalam tas, pelaku kemudian turun dari bus di kawasan Lhoksukon.
BACA JUGA: Curi Ayam Tidur, Duet Maling Babak Belur
“Sekitar pukul 04.00 wib, seorang penumpang lainnya di dalam bus memberitahukan kepada korban agar memeriksa tasnya.
“Sebab penumpang tersebut merasa curiga dengan gerak-gerik dua pelaku yang baru saja turun dari bus,” kata Kapolsek Lhoksukon, AKP Teguh Yano Budi seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Kisah Maling yang Ketagihan
Selanjutnya, korban langsung memeriksa tasnya dan terkejut saat melihat barang-barang sudah hilang. Lantas korban meminta sopir bus untuk melacak kedua pelaku.
“Korban kemudian juga turun di Lhoksukon, lalu menghubungi dua personel Koramil (Lhoksukon) untuk dilakukan pengecekan di mana dua pelaku turun bus.
Dua pelaku ditemukan di pinggir jalan sedang menunggu bus lainnya arah Lhokseumawe (arah berlawanan). Namun satu dari dua pelaku, yakni MI kabur dengan alasan kencing. Yang satu lagi yakni RK langsung diperiksa, kemudian dibawa ke Polsek,” ujarnya.
Ditambahkan, setelah dilakukan pengembangan, personelnya mendapat informasi bahwa pelaku MI sudah menumpangi salah satu bus lainnya. Saat itu, polisi langsung membuat razia dan memberhentikan bus yang ditumpangi MI.
“Dari dua pelaku, turut diamankan barang bukti milik korban berupa dua HP Samsung, 1 power bank, 1 cincin emas, 1 jam tangan, 1 unit HP Nokia, 2 dompet dan uang tunai Rp400 ribu. Saat ini dua pelaku sudah kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (jpg/nin/ras)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Junaidi Dibekuk Polisi
Redaktur & Reporter : Budi