Desakan agar Arief Mundur dari Ketua MK Memicu Kecurigaan

Senin, 12 Februari 2018 – 19:58 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan salah satu hakim konstitusi Maria Farida Indrati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) mencurigai desakan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat untuk segera mundur karena telah dua kali melanggar etik. Dalam catatan DPP PA GMNI, Arief selama ini berkinerja moncer sehingga desakan untuk meletakkan jabatan diduga bermuatan politik.

Ketua PA GMNI Muradi mengatakan, persoalan etik yang menimpa Arief sebenarnya telah selesai diputus oleh Dewan Etik MK. Menurutnya, Dewan Etik MK memiliki kewenangan dalam menafsirkan ukuran hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh hakim konstitusi.

BACA JUGA: Nasib Ketua MK Ada di Tangan Jokowi

Karena itu, Muradi mempersoalkan suara-suara yang terus mendesak Arief segera mundur. “Tuntutan mengundurkan diri kepada Prof. Dr. Arief Hidayat merupakan suatu tindakan yang mencoba mengambil peran Dewan Etik MK dengan memperluas tafsiran hukuman etik seorang secara bebas,” ujarnya, Senin (12/2).

Lebih lanjut ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Bandung itu mengatakan, berdasar prinsip negara hukum maka kebebasan menyatakan pendapat harus menghindari pemaksaan kehendak. Selain itu, kebebasan dalam berpendapat juga tidak boleh menyerang martabat dan kehormatan orang lain.

BACA JUGA: Ketua MK Dilaporkan Pegawainya ke Dewan Etik

Karena itu Muradi mencurigai adanya motif politik di balik desakan agar Arief mundur dari jabatan ketua MK.“Apalagi jika pemaksaan kehendak itu diduga punya motif kepentingan politik untuk menjadikan seseorang menjadi ketua MK menggantikan Prof. Dr. Arief Hidayat,” tegasnya.

Menurut Muradi, MK sebagai badan peradilan memang tak akan bisa memuaskan seluruh pihak. Namun, kata Muradi, DPP PA GMNI menilai kepemimpinan Arief di MK telah berhasil menjadikan institusi yang terbentuk pada 2003 itu bukan sekadar sebagai pengawal konstitusi, tetapi juga penjaga Pancasila.

BACA JUGA: MK Gandeng Peradi Demi Menyukseskan Pilkada Serentak 2018

“Selama kepemimpinan Prof Dr Arief Hidayat bersama dengan delapan orang hakim konstitusi lainnya telah banyak menghasilkan putusan monumental dalam rangka menegakkan Pancasila seperti putusan yang mengakhiri diskriminasi penghayat kepercayaan, menghapus undang-undang yang melegalkan privatisasi air, hingga menguatkan kesetaraan gender dengan mengizinkan perempuan menjadi Sultan Yogyakarta,” ulasnya.

Selain itu, MK juga telah mengeluarkan putusan penting dalam rangka menguatkan agenda pemberantasan korupsi. “Seperti menguatkan kedudukan penyidik independen KPK, sehingga KPK bisa menetapkan tersangka lagi meskipun kalah di praperadilan,” sebutnya.

Bahkan, sambung Muradi, MK di bawah kepemimpinan Arief telah memperoleh pengakuan dunia internasional. Buktinya, MK Indonesia sudah dua kali berturut-turut memimpin The Association of Asian Courts and Equivalent Institutions (AACC) atau Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Instansi Sejenis se-Asia. “Dan Prof Arief Hidayat sebagai presidennya,” tegas Muradi.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudahlah, Arief Hidayat Tak Pantas Lagi Jadi Hakim MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler