Ketua MK Dilaporkan Pegawainya ke Dewan Etik

Kamis, 01 Februari 2018 – 08:04 WIB
Arief Hidayat (kanan). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat diadukan pegawainya, Abdul Ghoffar Husnan, dewan etik di institusinya, Rabu (31/1).

Ghoffar melaporkan Arief terkait pernyataannya di sebuah media online. Dalam berita tersebut, hakim konstitusi asal Semarang itu menyebut Ghoffar sering membolos kerja, meminta jabatan struktural, dan sakit hati.

BACA JUGA: Sudahlah, Arief Hidayat Tak Pantas Lagi Jadi Hakim MK

’’Perlu saya tabayunkan dan institusi yang paling berwenang adalah dewan etik, forum yang disediakan untuk tabayun,’’ ujar Ghoffar di gedung MK, Jakarta, Rabu.

Kasus itu bermula dari pernyataan Ghoffar dalam kolom opini media nasional yang menilai Arief layak mengundurkan diri karena dua kali terjerat kasus etik.

BACA JUGA: Langgar Kode Etik Lagi, Ketua MK Disanksi Teguran Lisan

Tak terima dengan hal itu, Arief membalas dengan menyebut pernyataan tersebut didasari sakit hati.

Menurut Ghoffar, pernyataannya dalam opini media nasional sebagai bentuk pertanggungjawaban pada kredibilitas institusi tempatnya bekerja.

BACA JUGA: Sah, Arief Hidayat Hakim MK Lagi

Menurut dia, dua kali tersandung kasus etik sudah cukup untuk alasan mengundurkan diri. ’’Saya berbicara soal institusi. Lembaga ini harus kita jaga bersama-sama,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid membenarkan adanya laporan tersebut. Meski demikian, dia belum mengetahui duduk persoalannya.

’’Saya dilapori bahwa ada pengaduan. Tapi, saya sedang keluar kantor karena harus ke dokter,” ujarnya kepada Jawa Pos. Dia memastikan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

’’Dewan etik akan mengadakan rapat untuk membahas laporan tersebut, secepatnya,” kata sosok yang akrab disapa Gus Sholah itu.

Untuk diketahui, dengan adanya laporan tersebut, Arief sudah empat kali berurusan dengan dewan etik.

Sebelumnya dia juga dimintai keterangan terkait kasus katebelece, keterlambatan pelaporan LHKPN, dan dugaan lobi perpanjangan jabatan dengan pimpinan Komisi III DPR. Untuk kasus katebelece dan lobi jabatan, dia diputuskan melanggar etik ringan. (far/c7/oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arief Hidayat Diodakan Jadi Ketua MK Lagi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler