Menanggapi hal itu, kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya tak bisa dijerat dengan pasal tersebut
BACA JUGA: SBY Sudah Dengar Permintaan Maaf Cut Tari
Sebab dalam UU Pornografi hanya bisa dikenakan kepada seseorang apabila gambar porno tersebut dibuka di publik"Cut Tari tidak pernah melakukan itu
BACA JUGA: Terpojok, Ariel juga akan Minta Maaf
Dia hanya korban," kata Hotman Paris Hutapea.Pengacara kondang tersebut berargumen dengan gambar porno di kamar
BACA JUGA: Dijerat Pasal Asusila, Ancaman Tak Sampai 5 Tahun
Kalau di kamar kamu ada gambar pornoKalau itu oleh supir dibawa keluar dan dipublikasikan, bukan kamu kan yang kenaTapi sopir kamuPorno artinya ketika menjadi konsumsi publik, tanpa menjadi konsumsi publik tidak ada yang pornoMaka pihak yang mengedarkan ke publik itulah yang dijerat dengan UU Pornografi itu," tambah Hotman Paris Hutapea dengan panjang lebar.(fuz/zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Merasa Sudah Bekerja Maksimal
Redaktur : Tim Redaksi