Cut Tari Tak Bisa Dijerat UU Pornografi

Jumat, 09 Juli 2010 – 16:26 WIB
JAKARTA- Mabes Polri menetapkan dua artis yang menjadi lawan main Nazriel Irham alias Ariel dalam kasus video porno, Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangkaKeduanya dijerat dengan pasal Pasal 55 KUHP dan Pasal 282 tentang perbuatan asusila.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya tak bisa dijerat dengan pasal tersebut

BACA JUGA: SBY Sudah Dengar Permintaan Maaf Cut Tari

Sebab dalam UU Pornografi hanya bisa dikenakan kepada seseorang apabila gambar porno tersebut dibuka di publik
Sedangkan Cut Tari tak pernah mempublikasikan kegiatan mesumnya.

"Cut Tari tidak pernah melakukan itu

BACA JUGA: Terpojok, Ariel juga akan Minta Maaf

Dia hanya korban," kata Hotman Paris Hutapea.

Pengacara kondang tersebut berargumen dengan gambar porno di kamar
"Saya kasih tahu kamu lagi

BACA JUGA: Dijerat Pasal Asusila, Ancaman Tak Sampai 5 Tahun

Kalau di kamar kamu ada gambar pornoKalau itu oleh supir dibawa keluar dan dipublikasikan, bukan kamu kan yang kenaTapi sopir kamuPorno artinya ketika menjadi konsumsi publik, tanpa menjadi konsumsi publik tidak ada yang pornoMaka pihak yang mengedarkan ke publik itulah yang dijerat dengan UU Pornografi itu," tambah Hotman Paris Hutapea dengan panjang lebar.(fuz/zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Merasa Sudah Bekerja Maksimal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler