JAKARTA -- Cuti bersama lebaran Idul Fitri 1430 hijriyah ini hanya diberi waktu selama dua hariPengurangan hari cuti itu juga berlaku untuk Natal yang hanya satu hari
BACA JUGA: SBY Turuti Keinginan Para Raja
Pemerintah menetapkan ketentuan tersebut dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama HM Maftuh Basyuni, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno."Setelah rapat dengan berbagai pertimbangan, diputuskan cuti bersama tahun ini dikurangi menjadi tiga hari dari tahun sebelumnya, yaitu dua hari dalam rangka Idul Fitri dan satu hari dalam rangka Natal," terang Menko Kesra Aburizal Bakrie, yang memimpin rapat para di kantor Menko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (7/8)
Aburizal menceritakan, cuti bersama 2007 lalu diberikan selama enam hari, lalu pada 2008 dijatah lima hari
BACA JUGA: Target Testimoni Antasari, Jerat Koleganya
"Nah pada 2009 diputuskan empat hari, yaitu satu hari untuk tahun baru masehi, dua hari hari raya Idul Fitri, dan satu hari untuk hari raya Natal," terangnyaBACA JUGA: Komisi III DPR akan Panggil Kapolri dan KPK
"Kita tahu krisis ekonomi melanda dunia pada 2008 lalu,” ujarnya.Bukan hanya itu, meski tak terlalu berpengaruh signifikan pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, krisis global tetap berimbas ke tanah airAngkanya pada 2009 terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi menjadi 4 hingga 4,5 persen"Awalnya pertumbuhan ekonomi kita mencapai enam persenBerdasar hasil kajian, lama libur ternyata berpengaruh pada efektivitas kerja sehari-hariDengan pengurangan cuti bersama ini, kita berharap pertumbuhan ekonomi bisa meningkat dengan baik," harap dia.
Dalam pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di DPR-RI pada 3 Agustus 2009 lalu, SBY menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun depan bisa diatas 5 persen“Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi itu, salah satu cara yang diambil ialah memanfaatkan hari-hari kerja secara maksimal, tapi tetap tidak melupakan hak orang untuk istirahat dan libur,” kata diaHari-hari libur dan cuti bersama secara rinci dibacakan oleh Menko KesraPada 2010 mendatang ditetapkan tiga hari cuti bersama yaitu untuk Idul Fitri dan NatalUntuk libur bersama diberikan selama 14 hari dengan jumlah libur nasional tetap sama seperti tahun sebelumnya(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Perkuat Peraturan KPU
Redaktur : Tim Redaksi