Komisi III DPR akan Panggil Kapolri dan KPK

Jumat, 07 Agustus 2009 – 18:23 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR dalam waktu dekat memastikan memanggil Kapolri dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tekait munculnya testimoni dari Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar

Sebagaimana diketahui testimoni yang memberikan pengakuan kepada pihak Kepolisian bahwa terjadinya aksi suap yang dilakukan Dirut PT Masaro, Anggoro Widjoyo selaku pihak yang melaksanakan proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) kepada dua orang pimpinan serta seorang staf KPK.

"Komisi III segera memanggil Kapolri dan Pimpinan KPK guna meminta penjelasan langsung soal testimoni yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar," ujar dua Wakil Ketua Komisi III DPR, Lukman Hakim Saefuddin dari Fraksi PPP dan Soeripto dari Fraksi PKS, di Gedung Nusantara III, DPR Senayan Jakarta, Jumat (7/8).

Dijelaskan Lukman Hakim Saefuddin, perlunya Komisi III untuk memanggil dua pimpinan lembaga tersebut mengingat telah terjadinya simpang-siur terhadap pemberitaan soal testimoni Antasari Azhar itu

BACA JUGA: Putusan MK Perkuat Peraturan KPU

Karena itu DPR harus berupaya untuk meluruskannya kembali dan mendorong pihak berwajib memproses secara hukum testimoni itu
Apapun hasilnya, harus kita terima.

Terlebih di saat miringnya persepsi dan opini masyarakat terhadap KPK, DPR wajib untuk meluruskan semua isu-isu miring yang belum tentu kebenarannya sama sekali

BACA JUGA: Antasari Azhar Bisa Dipidana Akibat Testimoni

"Sebagai suatu institusi dengan tugas khusus memberantas korupsi di Indonesia, DPR harus konsisten untuk mengawal eksistensi KPK, termasuk mencegahnya dari berbagai upaya untuk melemahkan fungsi-fungsi KPK," tegas Lukman Hakim Saefuddin.

Hal yang sama juga dikatakan Soeripto
"Sebagai institusi, KPK akan saya bela

BACA JUGA: Testimoni Antasari Bisa Rugikan SBY

Jika benar pengakuan Antasari Azhar pernah bertemu dengan seorang tersangka yang tersangkut kasus korupsi, itu adalah sebuah pelanggaran hukum," tegas Soeripto.

Sikap berpihak Komisi III DPR terhadap institusi KPK ini, lanjutnya, mengingat institusi KPK masih sangat diperlukan guna memberantas korupsiKarena itu, semua hal yang menjurus ke arah pengerdilan KPK harus diselesaikan menurut jalur hukum"Pimpinan KPK boleh silih berganti, tapi eksistensi institusi KPK harus kita kawal secara bersama," harap Soeripto(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemekaran, Upaya Sedot Uang Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler