Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Simak Penjelasan Pak Muhadjir Effendy

Rabu, 27 Oktober 2021 – 08:31 WIB
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan soal cuti bersama Natal 2021. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Keputusan tersebut sebagai upaya menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan angka kasus positif COVID-19.

BACA JUGA: Pemerintah Belum Berani Tetapkan Cuti Bersama 2022

Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis pemerintah yang diterima di Jakarta, Rabu (27/10).

BACA JUGA: Tiga Poin soal Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Pemerintah, lanjut Muhadjir, juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional 2021.

BACA JUGA: 6 Fakta Briptu Khairul Ditembak pakai Senjata Laras Panjang, HP Istri Bripka MN Disita

"Kita (pemerintah) upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," imbuhnya.

Warga yang akan menempuh perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.

Antara lain sudah menjalani vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif tes PCR untuk pengguna sarana transportasi udara dan tes antigen untuk pengguna sarana transportasi darat. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler