jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, tak sempat menandatangani penetapan jumlah upah minimum provinsi (UMP).
Penetapan UMP DKI, kata pria yang karib disapa Ahok itu, bakal diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) utusan Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: PDIP: Ahok Tipe Berani Mati, Bukan Mental Gerombolan
Pasalnya, mantan Anggota Komisi II DPR itu bakal menjalani cuti kampanye. Sementara, pembahasan UMP DKI saat ini masih berlangsung. Sehingga, tak mungkin bagi Ahok untuk menunggu penetapannya.
"(UMP DKI) Nanti Plt yang tanda tangan. Saya sudah bilang ikutin PP (Peraturan Pemerintah) saja," ujarnya, Selasa (25/10).
BACA JUGA: Firman Utina dan Agnes Tewas Tenggelam
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembahasan UMP DKI Jakarta masih menemui deadlock.
Kesepakatan antara buruh dan pengusaha melalui beberapa pertemuan belakangan ini belum ditemukan.
BACA JUGA: Dua Tabung Terisi Penuh, Bau Gas Masih Menyengat di Lokasi Pizza Hut
Itulah yang menyebabkan pembahasannya berlarut-larut tanpa ada solusi. Padahal, penetapan UMP DKI direncanakan akan dilakukan awal November mendatang.(uya/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Cs Rencanakan Demo Susulan, Ini Saran Politikus PKB untuk Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi