Cuti Kampanye, Kada Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Selasa, 03 Juni 2014 – 23:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA  - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kepala daerah boleh cuti untuk menjadi juru kampanye di Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

"Di Undang-undang memang kepala daerah boleh cuti sepanjang mengajukan izin," kata Gawaman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/6).

BACA JUGA: Prabowo dan Jokowi Sudah Sama-Sama Siap Kalah

Aturan dimaksud adalah UU nomor 42 tahun 2008, yang menyebutkan gubernur menyampaikan izin kepada mendagri dengan tembusan kepada presiden. Sedang bupati dan walikota mengajukan izin kepada gubernur dengan tembusan mendagri.

Nah, mantan Gubernur Sumatera Barat ini pun mewanti-wanti bahwa selama masa cuti, kepala daerah tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara.

BACA JUGA: Fadli Zon Pastikan Prabowo Tak Punya Masalah Kejiwaan

"Cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan hanya satu hari dalam seminggu, kecuali hari libur," jelasnya.

Dia juga membenarkan bahwa kepala daerah tetap dibolehkan melakukan agenda politiknya hari Sabtu dan Minggu tanpa harus cuti.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Haji, Ahmad Kartono Diperiksa 12 Jam

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Baru Harus Ubah Gaya Hidup Mewah Birokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler