Dugaan Korupsi Dana Haji, Ahmad Kartono Diperiksa 12 Jam

Selasa, 03 Juni 2014 – 23:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Kartono‎ mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tugasnya dahulu.

Keterangan itu disampaikan Kartono‎ usai menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag‎.

BACA JUGA: Presiden Baru Harus Ubah Gaya Hidup Mewah Birokrasi

"Ya lebih dari 10 (pertanyaan) lah, sekitar tugas saya selama jadi direktur pembinaan saja," kata Kartono di KPK, Jakarta, ‎Selasa (3/6).

Selebihnya Kartono enggan mengomentari pertanyaan yang diajukan ‎wartawan kepadanya. Salah satunya soal pejabat yang ikut naik haji dalam rombongan menteri agama. "Saya enggak mau banyak komentar, mohon maaf," tandasnya.

BACA JUGA: Deklarasikan Pilpres Damai, Minta Dua Kubu Capres Hindari Hoax

‎Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)

BACA JUGA: KPK Terbitkan Buku Putih Untuk Pasangan Capres dan Wapres

BACA ARTIKEL LAINNYA... Umbar IQ Prabowo, Wasekjen PKS Dituding Langgar Aturan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler