jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Kartono mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tugasnya dahulu.
Keterangan itu disampaikan Kartono usai menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.
BACA JUGA: Presiden Baru Harus Ubah Gaya Hidup Mewah Birokrasi
"Ya lebih dari 10 (pertanyaan) lah, sekitar tugas saya selama jadi direktur pembinaan saja," kata Kartono di KPK, Jakarta, Selasa (3/6).
Selebihnya Kartono enggan mengomentari pertanyaan yang diajukan wartawan kepadanya. Salah satunya soal pejabat yang ikut naik haji dalam rombongan menteri agama. "Saya enggak mau banyak komentar, mohon maaf," tandasnya.
BACA JUGA: Deklarasikan Pilpres Damai, Minta Dua Kubu Capres Hindari Hoax
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Terbitkan Buku Putih Untuk Pasangan Capres dan Wapres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Umbar IQ Prabowo, Wasekjen PKS Dituding Langgar Aturan
Redaktur : Tim Redaksi