jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan sang wakil Djarot Saiful Hidayat tak perlu cemas terkait gaji dan tunjangan saat kampanye Pilkada DKI 2017.
Pasalnya, keduanya akan memperoleh gaji maupun tunjangan jabatan.
BACA JUGA: Sikap MUI Dinilai Sudah Tepat, Proses Hukum Harus Jalan
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, fasilitas tersebut melekat pada petahana.
Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menyebut, petahana yang mengikuti pilkada wajib cuti di luar tanggungan negara.
BACA JUGA: Kontroversi Ahok jadi Momentum Paslon Lain Dekati Pemilih Muslim
"Memang kami atur di Pasal 10 Permendagri Nomor 74/2016 (yang mengatur cuti bagi kepala daerah). ada tujuh item masih boleh diterima seorang pejabat yang maju. Yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan anak, istri, beras, keselamatan kerja dan kecelakaan. Itu hal yang melekat pada dirinya," ujar Akmal, Rabu (12/10).
Menurut Akmal, petahana tidak akan memperoleh fasilitas pendukung saat cuti. Di antaranya adalah kendaraan dinas dan ajudan.
BACA JUGA: Prestasi Ahok Roboh karena Mulutnya Ceroboh
Fasilitas pendukung tersebut, kata Akmal, selanjutnya akan digunakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang ditunjuk Kemendagri.
"Iya (digunakan Plt) karena memang untuk mendukung kinerja Plt," ujar Akmal. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Golkar Sebut Ahok Sudah Cacat Moral, Bahkan...
Redaktur : Tim Redaksi