jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tiga komponen gaji yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Hal itu diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Bahkan untuk pensiun, PPPK juga dapat asalkan yang bersangkutan bersedia mau membayar iuran pensiun. Menurut Otok Kuswandaru, asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), banyak pelamar kerja yang ngotot menjadi PNS.
BACA JUGA: Pembayaran TPG PNSD 2017 Ngadat, Ini Pemicunya
Padahal posisi PNS dan PPPK sama dari sisi kesejahteraan. Di aturan awal, PNS memang mendapatkan pensiun, sedangkan PPPK tidak. Namun, dengan aturan baru (PP Manajemen ASN), PPPK bisa mendapatkan pensiun asalkan mereka mau menyicil iurannya.
"PPPK yang bekerja di suatu instansi, bisa mengajukan untuk iuran pensiunnya yang secara otomatis dipotong bulanan layaknya PNS," terang Otok, Minggu (7/5).
BACA JUGA: Hmmm, Gaji Pokok PNS Bakal Lebih Besar ketimbang Tunjangan
Untuk jabatan, lanjutnya, PPPK memang tidak bisa menempati jabatan struktural. PPPK hanya bisa ditempatkan di jabatan fungsional. Namun, PPPK tidak dibatasi usia seperti PNS.
"PNS dibatasi usia baik saat masuk (maksimal 35 tahun) maupun pensiun (58 tahun). Sedangkan PPPK tidak ada pembatasan usia. Pelamar di atas 35 tahun bisa melamar. Saat usianya sudah di atas 58 tahun tapi tenaga/kemampuannya masih dibutuhkan, yang bersangkutan bisa terus bekerja," bebernya.
BACA JUGA: Memalukan, Beras Miskin pun Diselewengkan Oknum PNS Ini
Mengingat posisi PNS dan PPPK setara dari sisi kesejahteraan, lanjut Otok, untuk rekrutmennya pun sama. Di mulai dari usulan pengadaan oleh instansi, ada formasi jabatannya, dan tes kompetensi dasar dan bidang. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salon Kecantikan Milik PNS Digeledah, Ternyata...
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad