Cyrus Cs Diperiksa Pekan Depan

Perkara Gayus Tambunan Dibelokkan

Rabu, 31 Maret 2010 – 15:59 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan bahwa hasil eksaminasi terhadap perkara Gayus Tambunan menunjukkan banyak kejanggalanIndikasinya adalah tuntutan hukuman yang terlalu ringan hingga substansi perkara yang dibelokkan oleh jaksa peneliti

BACA JUGA: Jaksa Agung Sambut Baik Dijemputnya Gayus

Padahal, tindakan pidana yang harusnya didakwakan sebagai pokok perkara kepada Gayus Tambunan adalah korupsi.

"Pokok perkaranya korupsi, sementara dugaan money laundring-nya muncul setelah dana hasil korupsi itu disimpan di bank
Kemudian dana tersebut berputar layaknya dana halal lainnya," jelas Hendarman Supandji, di Kejaksaan Agung, Rabu (31/1)

hendarman Supandji juga menyesalkan jaksa peneliti yang hanya memunculkan perkara penggelapan dan pencucian uang saja

BACA JUGA: Pendekatan Satgas Luluhkan Gayus

Sehingga ketiga persidangan dakwaan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim dan membuat Gayus Tambunan beserta uang miliaran rupiah di rekeningnya itu terbebas dari hukuman.

Atas hasil eksaminasi yang akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) itu, maka Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jaksa peneliti yang menangani perkara tersebut
"Kami akan segera memeriksa," kata Hamzah Taja, Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Dijelaskan saat ini telah ada lima nama jaksa yang bakal segera diperiksa, mereka adalah mantan Direktur Pra Penuntutan Kejagung Poltak Manulang, serta empat jaksa peneliti yang dipimpin Cyrus Sinaga.

Namun demikian, ujar Hamzah, tak menutup kemungkinan sejumlah jaksa lainnya seperti Kajati Banten dan Aspidumnya serta Kajari Tanggerang, bersama Kasipidumnya, juga akan diperiksa

BACA JUGA: Basis PDIP Tetap Ingin jadi Oposisi

"Semua jaksa yang terlibat dalam kasus itu juga diperiksa," ujarnya.

Hamzah Taja menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan itu akan diketahui siapa saja jaksa yang bakal dinekai sanksi(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyerah, Gayus Dijemput Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler