KPK Bidik 13 Anggota DPRD Kaltim

Trima Gratifikasi USD 1.000 saat Berkunjung ke Korea Selatan

Kamis, 10 Juni 2010 – 12:59 WIB
JAKARTA- Sebanyak tigabelas anggota Komisi III DPRD Kaltim yang menerima uang dari PT Kideco Jaya Agung dengan jumlah masing-masing USD1.000 itu diminta segera mengembalikannya ke negaraJika sampai tanggal 9 Juli 2010 nanti tak juga dikembalkan, para akan dijerat pidana dengan tuduhan menerima sesuatu atau hadiah terkait jabatannya (gratifikasi) dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun atau terberat 20 tahun hingga seumur hidup

BACA JUGA: Penetapan BPIH Mundur Sampai Pekan Depan

Selain itu, juga diancam dikenai kewajiban membayar denda Rp20 juta hingga Rp1 miliar.

Menurut Direktur Gratifikasi KPK, Muhammad Sigit, KPK menjadi satu-satunya lembaga yang berhak menerima pengembalian uang yang diduga merupakan gratifikasi
Hal itu sesuai UU Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, menjadi satu-satunya pihak yang berhak menerima pengembalian uang yang diduga merupakan gratifikasi

BACA JUGA: Kejaksaan Siapkan Deponering dan PK



"Jadi bukan dikembalikan ke Kejati, tapi ke KPK," ucap Sigit


Ditambahkan, sesuai UU Korupsi, pengembalian maksimal dilakukan 30 hari kerja sejak uang diterima

BACA JUGA: Forum Rektor Ajukan Busyro dan Jimly

Atau untuk kasus DPRD Kaltim deadline-nya tanggal 9 Juli 2010.

Diakui Sigit, sampai Rabu kemarin pihaknya belum menerima laporan dugaan gratifikasi yang diterima anggota DPRD Kaltim saat melakukan kunjunga kerja  ke Korea Selatan tanggal 31 Mei sampai 4 Juni tersebutUntuk itu, daripada berujung masalah hukum, dia meminta para anggota dewan itu agar segera mengembalikan langsung ke KPKSigit belum bisa memastikan apakah pemberi uang (PT Kideco) bakal ikut dipermasalahkan seperti halnya dengan para anggota dewan.

"Nanti kita kaji dulu," aku mantan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN KPK) itu

Bila dikembalikan sebelum deadline, lanjut dia, Direktorat Gratifikasi akan menganalisa dasar pemberianApakah memenuhi unsur pidana yakni pemberian hadiah terkait jabatan penerima maka pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan (SK) bahwa uang itu gratifkasi dan harus disita untuk negaraJika tak terbukti, lewat SK pula, uang akan dikembalikan ke pemberi.

Informasi yang dihimpun JPNN, uang USD 1.000 tadinya akan digunakan untuk akomodasi mulai dari transportasi dan biaya hotelSelama di Seoul,  para wakil rakyat itu menginap di Hotel Renaissance Seoul Hotel di kawasan 676 Yeoksam 1-dong, Gangnam-gu, Seoul, 135-915 Korea Selatan
Uang diberikan di Bandara Sepinggan, Balikpapan tanggal 31 Mei oleh dua staf Komisi IIIPeemberian ini menjadi aneh, sebab ke-13 anggota DPRD Kaltim tersebut sudah mendapat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) masing-masing senilai Rp 40 jutaNiat mengembalikan uang milik Kideco ke Kejati dikemukakan politisi PDIP, HA Sofyan Alex(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantuan Lansia Telantar Ditingkatkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler