BACA JUGA: Penetapan BPIH Mundur Sampai Pekan Depan
Selain itu, juga diancam dikenai kewajiban membayar denda Rp20 juta hingga Rp1 miliar.Menurut Direktur Gratifikasi KPK, Muhammad Sigit, KPK menjadi satu-satunya lembaga yang berhak menerima pengembalian uang yang diduga merupakan gratifikasi
BACA JUGA: Kejaksaan Siapkan Deponering dan PK
"Jadi bukan dikembalikan ke Kejati, tapi ke KPK," ucap Sigit
Ditambahkan, sesuai UU Korupsi, pengembalian maksimal dilakukan 30 hari kerja sejak uang diterima
BACA JUGA: Forum Rektor Ajukan Busyro dan Jimly
Atau untuk kasus DPRD Kaltim deadline-nya tanggal 9 Juli 2010.Diakui Sigit, sampai Rabu kemarin pihaknya belum menerima laporan dugaan gratifikasi yang diterima anggota DPRD Kaltim saat melakukan kunjunga kerja ke Korea Selatan tanggal 31 Mei sampai 4 Juni tersebutUntuk itu, daripada berujung masalah hukum, dia meminta para anggota dewan itu agar segera mengembalikan langsung ke KPKSigit belum bisa memastikan apakah pemberi uang (PT Kideco) bakal ikut dipermasalahkan seperti halnya dengan para anggota dewan.
"Nanti kita kaji dulu," aku mantan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN KPK) itu
Bila dikembalikan sebelum deadline, lanjut dia, Direktorat Gratifikasi akan menganalisa dasar pemberianApakah memenuhi unsur pidana yakni pemberian hadiah terkait jabatan penerima maka pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan (SK) bahwa uang itu gratifkasi dan harus disita untuk negaraJika tak terbukti, lewat SK pula, uang akan dikembalikan ke pemberi.
Informasi yang dihimpun JPNN, uang USD 1.000 tadinya akan digunakan untuk akomodasi mulai dari transportasi dan biaya hotelSelama di Seoul, para wakil rakyat itu menginap di Hotel Renaissance Seoul Hotel di kawasan 676 Yeoksam 1-dong, Gangnam-gu, Seoul, 135-915 Korea Selatan
Uang diberikan di Bandara Sepinggan, Balikpapan tanggal 31 Mei oleh dua staf Komisi IIIPeemberian ini menjadi aneh, sebab ke-13 anggota DPRD Kaltim tersebut sudah mendapat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) masing-masing senilai Rp 40 jutaNiat mengembalikan uang milik Kideco ke Kejati dikemukakan politisi PDIP, HA Sofyan Alex(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantuan Lansia Telantar Ditingkatkan
Redaktur : Tim Redaksi