Menurut Hendarman Supandji, hal itu dilakukan karena berdasarkan UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa keputusan hukum yang ditetapkan dalam menangani pra peradilan tidak dapat dilakukan kasasi.
"Jadi tidak mungkin dilakukan kasasi
BACA JUGA: NIP Tak Diproses, 15 CPNS Kotamobagu Mengadu ke DPD
Tetapi Kejaksaan Agung melakukan langkah hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali," kata Hendarman Supandji.Peninjaun kembali dilakukan karena pertimbangan majelis hakim yang memutuskan perkara itu dinilai keliru dan khilaf karena tidak memperhatikan KUHP.
Terkait usulan masyarakat yang meminta kejaksaan melakukan haknya deponeering, maka Kejaksaan Agung berketatapan tidak mengeluarkan hak itu
BACA JUGA: KPK Bidik 13 Anggota DPRD Kaltim
BACA JUGA: Penetapan BPIH Mundur Sampai Pekan Depan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Siapkan Deponering dan PK
Redaktur : Tim Redaksi