Kejagung tak akan Kasasi dan Deponeering

Kamis, 10 Juni 2010 – 15:20 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melakukan kasasi atau langkah hukum lainnya seperti deponeering terkait dimenangkannya pra peradilan yang dimintakan Anggodo Widjojo di PN Jakarta SelatanKesimpulan ini ditegaskan oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (10/6).

Menurut Hendarman Supandji, hal itu dilakukan karena berdasarkan UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa keputusan hukum yang ditetapkan dalam menangani pra peradilan tidak dapat dilakukan kasasi.

"Jadi tidak mungkin dilakukan kasasi

BACA JUGA: NIP Tak Diproses, 15 CPNS Kotamobagu Mengadu ke DPD

Tetapi Kejaksaan Agung melakukan langkah hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali," kata Hendarman Supandji.

Peninjaun kembali dilakukan karena pertimbangan majelis hakim yang memutuskan perkara itu dinilai keliru dan khilaf karena tidak memperhatikan KUHP.
 
Terkait usulan masyarakat yang meminta kejaksaan melakukan haknya deponeering, maka Kejaksaan Agung berketatapan tidak mengeluarkan hak itu
"Kejaksaan berketatapan dengan SKPP, jika dilakukan deponeering maka kejaksaan mendua, ambivalen," kata Hendarman Supandji lagi.(gus/fuz/jpnn)

BACA JUGA: KPK Bidik 13 Anggota DPRD Kaltim

BACA JUGA: Penetapan BPIH Mundur Sampai Pekan Depan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Siapkan Deponering dan PK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler